DetikBerita. Co. Id ||Jakarta -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan adanya dugaan intervensi kuat dalam proses sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.
Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran mereka bertujuan untuk mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama yang kini menjadi objek perkara tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU mengungkapkan adanya unsur paksaan dari terdakwa Hanung Budya terhadap saksi Nina Sulistyowati.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





















