Sidang Korupsi Pertamina: JPU Beberkan Pengabaian Prosedur Verifikasi dalam Kerja Sama OTM

Abdul Hapid

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita. Co. Id ||Jakarta -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan adanya dugaan intervensi kuat dalam proses sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina.

Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran mereka bertujuan untuk mendalami proses administrasi serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama yang kini menjadi objek perkara tersebut.

Baca Juga:  Revolusi Budaya K3 di Hulu Migas: PHI Luncurkan Kartu Sakti Stop Work Authority

Berdasarkan fakta persidangan, JPU mengungkapkan adanya unsur paksaan dari terdakwa Hanung Budya terhadap saksi Nina Sulistyowati.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Pengabdian Yang Diapresiasi, Danlanal Bintan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
Purna Tugas Dengan Kehormatan, Danlanal Bintan Lepas Keberangkatan Serma Kom (Purn) Muzadi
Lanal Sabang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit
Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan
Kasus Peluru Nyasar Lukai Siswa di Gresik, Keluarga Tempuh Jalur Nasional karena Mediasi Buntu
Mediasi Putusan PTUN Sekdes Tlogorejo Buntu, Kuasa Hukum Ibu Riri Siap Ajukan Eksekusi
Pelayanan Dan Pengamanan Paskah 2026 di Gereja Katedral Sawah Besar Berjalan Aman dan Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:43 WIB

Mediasi Utang Piutang di Grobogan Buntu, Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Kamis, 2 April 2026 - 22:28 WIB

Pengabdian Yang Diapresiasi, Danlanal Bintan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Kamis, 2 April 2026 - 22:15 WIB

Purna Tugas Dengan Kehormatan, Danlanal Bintan Lepas Keberangkatan Serma Kom (Purn) Muzadi

Kamis, 2 April 2026 - 20:18 WIB

Lanal Sabang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Kamis, 2 April 2026 - 18:05 WIB

Polda Banten Tutup Permanen Arena Sabung Ayam di Walantaka, Lokasi Diratakan

Berita Terbaru

Berita

Lanal Sabang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit

Kamis, 2 Apr 2026 - 20:18 WIB