MAKI Kritik KPK Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

Abdul Hapid

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita.Co.id|| Jakarta — Polemik pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan tajam. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Boyamin menegaskan, secara hukum penyidik KPK memang berwenang melakukan penahanan, penangguhan, maupun pengalihan status penahanan. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan itu harus dijalankan dengan prinsip transparansi. “Kalau penahanan diumumkan secara terbuka, maka pengalihan penahanan juga harus diumumkan. Ini justru diketahui dari pihak lain terlebih dahulu, baru kemudian dibenarkan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Sorotan Transparansi dan Konsistensi
Menurut Boyamin, minimnya komunikasi publik dari KPK menimbulkan kesan adanya hal yang ditutup-tutupi. Ia juga mempertanyakan mekanisme internal lembaga antirasuah, yang menurutnya seharusnya melibatkan persetujuan pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang sudah disetujui, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi,” katanya.

Potensi Diskriminasi
MAKI menilai pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah tanpa alasan kesehatan jelas menimbulkan kesan diskriminatif. Boyamin membandingkan dengan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap ditahan meski dalam kondisi sakit.

“Biasanya pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena sakit. Ini yang bersangkutan tidak sakit, tetapi dialihkan ke tahanan rumah, apalagi menjelang Lebaran. Ini menimbulkan kesan diskriminatif,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi Polisi Urai Kemacetan Sore di Tl Hos Cokroaminoto Menteng

Desakan Penahanan Kembali
Atas dasar itu, Boyamin mendesak KPK mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga rasa keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik.

“Kalau sejak awal tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa. Tapi kalau sudah ditahan lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi,” tegasnya.

Rencana Gugatan
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya tidak menilai bersalah atau tidaknya Yaqut, melainkan menyoroti aspek prosedural. Ia berencana melaporkan kebijakan pengalihan penahanan ini ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar kode etik, serta membuka opsi gugatan praperadilan.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Berita Terbaru