Hanung diduga menginstruksikan percepatan proses perizinan dan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM.
Ironisnya, instruksi tersebut tetap dijalankan meskipun jajaran Direksi dilaporkan telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut saat itu masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan atas instruksi langsung terdakwa Hanung. Sejak awal, skema kerja sama telah ditetapkan secara sepihak harus berbentuk sewa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya. Akibatnya, hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut.
Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama, pungkas JPU Andi Setyawan usai persidangan.
Halaman : 1 2





















