SKANDAL LINGKUNGAN BATAM: Sindikat Peleburan Timah Ilegal PT Batam Aluminium Alloy Menebar Racun di Sengkuang, Aparat Ditantang Bertindak!

ENardo

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id ,BATAM — Praktik kejahatan lingkungan berupa pengolahan limbah timah tanpa secarik izin manufaktur yang sah kini merajalela dan beroperasi secara terang-terangan di jantung kawasan Sengkuang, Batu Ampar. Aktivitas hitam yang diduga digerakkan oleh PT Batam Aluminium Alloy (BAA) ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk kejahatan terstruktur yang secara brutal menebar teror polusi udara beracun serta merampas hak warga atas udara bersih dan kesehatan.

 

Berdasarkan investigasi investigatif di lapangan, PT BAA diduga terbukti secara sengaja menampung dan memproses limbah timah masif yang dipasok secara ilegal oleh jaringan korporasi kotor serta para pengepul barang bekas. Material limbah berbahaya tersebut dibakar secara serampangan dalam tungku-tungku peleburan liar di tengah pemukiman padat Sengkuang, sebelum akhirnya dicetak menjadi batangan atau ingot timah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jejak kejahatan rantai pasok gelap ini kian terbuka: hasil cetakan timah batangan tersebut didistribusikan secara sistematis ke PT Sri Indah di kawasan Tunas, Batam Center. Sementara itu, residu limbah B3 paling berbahaya berupa abu timah diduga dibuang begitu saja ke PT Desa Air Cargo Batam.

 

Seluruh mata rantai kotor ini diduga berjalan tanpa tersentuh hukum, tanpa transparansi, dan menepis mentah-mentah segala regulasi lingkungan hidup. Warga pemukiman Sengkuang yang sudah di ambang batas kesabaran melayangkan kecaman keras atas kepulan asap pekat beracun yang setiap detik meracuni paru-paru anak-anak dan mengancam keselamatan nyawa masyarakat.

Baca Juga:  Personel Polsek Metro Tanah Abang Laksanakan Strong Point Sore Hari di TL Pejompongan, Arus Lalu Lintas Ramai Lancar dan Kondusif

 

Upaya konfirmasi resmi dari awak media yang dilayangkan kepada manajemen PT BAA kembali menemui jalan buntu. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan terkait legalitas operasional dan ancaman bencana ekologis yang ditimbulkan, pihak perusahaan memilih bungkam seribu bahasa, menunjukkan sikap arogan dan diduga lari dari tanggung jawab moral maupun hukum.

 

Kini, kesabaran publik telah habis. Aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dituntut untuk tidak lagi tutup mata dan pura-pura tuli. Publik mendesak tindakan hukum yang radikal dan tanpa kompromi: segera lakukan raid atau investigasi mendadak, audit seluruh perizinan PT Batam Aluminium Alloy, dan jebloskan pihak-pihak yang terlibat ke balik jeruji besi demi menghentikan kejahatan lingkungan yang merusak masa depan Kota Batam!.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personil dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum
Binrohtal bagi Tahanan,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian
Aktivis Imbau Masyarakat Hindari Aksi Anarkis Pada Peringatan Hari Tani
Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Massa Desak KPK Periksa Nusron Wahid
Promo Cashback blu 50 Ribu, Peluncuran blulnvest Emas oleh Pegadaian dan blu by BCA Digital
Polsek Kelapa Gading Silaturahmi Bersama Puluhan Awak Media Perkuat Sinergi
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
SERIKAT NELAYAN NAHDLATUL ULAMA SOROTI PT. International Green Industrial Park (IGIP) JUMADIL L. DJ. ABD SALAM: INDUSTRI HARUS HADIR MEMBERI SOLUSI DAN MEMPERKUAT KETERWAKILAN MASYARAKAT LOKAL

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personil dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum

Selasa, 22 September 2026 - 17:23 WIB

Binrohtal bagi Tahanan,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Pembinaan Mental dan Kerohanian

Selasa, 22 September 2026 - 17:11 WIB

Aktivis Imbau Masyarakat Hindari Aksi Anarkis Pada Peringatan Hari Tani

Selasa, 22 September 2026 - 16:32 WIB

Kasus Dugaan Suap HGB Bogor, Massa Desak KPK Periksa Nusron Wahid

Selasa, 22 September 2026 - 13:35 WIB

Polsek Kelapa Gading Silaturahmi Bersama Puluhan Awak Media Perkuat Sinergi

Berita Terbaru