Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara

Darman

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Detikberita.co.id – Rencana Pembangunan RAMP masuk Warakas, yang akan terdampak pada RT 10 dan 11 di RW 12, Kelurahan Waeakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara kini memasuki tahap persetujuan untuk pemberian uang ganti kerugian bangunan tempat tinggal warga terdampak.

Menurut salah satu warga, yang tak ingin disebutkan identitasnya, mereka dikumpulkan di GOR Tanjung Priok untuk sosialisasi rencana pembangunan ramp warakas, Sunter Agung pada tanggal 20/8/2026.

Pada pertemuan sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan penyampaian nilai ganti rugi bangunan kepada warga terdampak, disampaikan dalam amplop tertutup dan dibuka di rumah saja. Penyampaian nilai tersebut tertuang dalam surat yang berisi nominal nilai ganti rugi untuk disetujui bagi warga yang menyetujui dan bagi warga yg tidak setuju diminta memberikan alasannya dan disampaikan kepada Tim 9.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TIM 9 ini dibentuk oleh warga sebagai perwakilan warga terdampak untuk melakukan pendataan kembali bangunan warga yang terdampak pembangunan Ramp tersebut. TIM 9 ini terdiri dari beberapa unsur yaitu LMK FKDM, RW. RT Tokah masyarakat dan Katar.

Dari hasil data bangunan yang terdampak yaitu 141 warga terdapat 71 yang sudah setuju dengan besaran ganti rugi dan sudah diselesaikan ganti rugi tgl 5 September 2026. Sisanya sebanyak 71 masih belum setuju.

Beberapa warga yang menolak dengan besaran ganti rugi tersebut dikarenakan luas lahan tempat tinggal mereka yang mereka anggap berbeda.

“Saya menolak karena tidak sesuai dengan faktanya, ada yang lebih kecil ukuran tempat tinggalnya dari tempat saya malah lebih besar ganti ruginya.,” ujar Rois warga RT. 10 RW. 12 kelurahan Warakas, 27/9/2026.

Bangunan saya, lanjutnya, ukuran 5m x 12 m, usaha lapak besi tua, saya ditawar untuk ganti rugi sebesar RP. 44.789.920, bangunannya dari Bata Herbal, yang saya menolak itu saya kan punya usaha dan ukuran bangunan saya Luas dari para tetangga saya.

Baca Juga:  10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa

Jadi kemungkinan timbulnya permasalahan besaran ganti rugi di antara mereka karena perbedaan luasan terdampak.

Saat dimintai tanggapan dan konfirmasi, Cakas, staff dari PT CMNP menjelaskan bahwa pembangunan ramp warakas adalah lanjutan dari pembangunan ramp sebelumnya yang ada di Papanggo sisi Selatan yang merupakan permintaan gubernur DKI Jakarta sebagai akses dari tol menuju JIS di mana pembangunan sebelumnya telah dilaksanakan di kelurahan Papanggo.

“Saat ini pembabasan bangunam ramp warakas yang sebelumnya ada 70 warga lagi yang masih menolak, setelah diklarifikasi dan diberi penjelasan tinggal 25 yang masih keberatan,” jelas Cakas.

Terkait dengan bangunan saudara Rois, lanjutnya, yang diganti hanya bangunannya bukan tanah atau lahannya karena tanahnya merupakan kepemilikan PU sementara saudara Rois mengklaim luasan tanah tsb, Bahwa saudara rois menempati lahan di dalam pagar tol juga sudahh melanggar

Menurutnya pihak PT CMNP tetap transparan terhadap bangunan warga terdampak dgn melihat kondisi di lapangan terkait bangunannya ada permanen, semi permanen dan bangunan darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan
10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa
Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?
Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan
Deden Bagaskara Bambang Oeban dan ShortPro Beri Dukungan untuk Juminten Edan
Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil
Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 3–5 Juli 2026
Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro Jaya, Beri Ucapan Hari Bhayangkara ke-80

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:20 WIB

Tak ada Transparansi Warga Warakas Banyak yang Menolak Ganti Rugi Penggusuran Di Warakas, Jakarta Utara

Kamis, 3 September 2026 - 19:47 WIB

Podcast Resmi PWI Pusat Diluncurkan, Pesan Wamen Komdigi Jadi Sorotan

Kamis, 3 September 2026 - 19:43 WIB

10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jemawa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Dugaan Pembiaran Tower Ilegal di Johar Baru, Di Mana Kepastian Hukum bagi Masyarakat?

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:26 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Harus Cerdas dalam Perspektif Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru