Tim FH UHO Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Puasana Konawe: Dorong Harmonisasi Hukum Adat dan KUHP Baru

Apandi Tondowatu

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Puasana, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Melalui Harmonisasi Nilai-Nilai Hukum Adat dan Hukum Nasional”.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan pergeseran paradigma hukum yang masif di Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah pengakuan eksplisit terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat) sebagai sumber hukum materiil melalui Pasal 2 ayat (1).

Meski demikian, sesuai amanat regulasi turunan (PP No. 55 Tahun 2025), norma adat tidak otomatis berberlaku tanpa batas. Hukum adat wajib memenuhi kriteria kumulatif: selaras dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), serta dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar menjamin kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat situasi ini, tim akademisi dari Fakultas Hukum UHO turun langsung memberikan pendampingan dan literasi hukum kepada perangkat desa, pemangku adat, tokoh masyarakat, dan warga Desa Puasana. Kegiatan yang dihadiri oleh Masyarakat ini juga berlangsung interaktif, Dimana Masyarakat mempertanyakan mengenai praktik penyelesaian perkara ringan atau sengketa keluarga yang selama ini menggunakan denda adat.

Baca Juga:  Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar.

Ketua Tim Pengabdian, Dr. Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya dualisme atau benturan hukum saat peradilan adat lokal menyelesaikan sengketa masyarakat.

“Pemberlakuan KUHP Baru memberi ruang terhormat bagi hukum adat. Namun, masyarakat dan lembaga adat harus memahami bahwa ada kriteria ketat agar sanksi atau kesepakatan adat tidak dianggap melanggar hukum positif nasional. Kami hadir untuk membantu memetakan serta menyelaraskan norma adat lokal dengan koridor hukum negara,” ujar Dr. Sahrina

Sebagai langkah konkrit pasca-penyuluhan, Pemerintah Desa Puasana bersama Lembaga Adat didorong untuk mulai menginventarisasi, mendokumentasikan, serta merumuskan norma-norma adat yang masih berlaku. Pendokumentasian ini kelak dijadikan bahan masukan dalam penyusunan produk hukum desa maupun Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Hukum Adat di Kabupaten Konawe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli
HIPPMAKEL SOROT DLH KONAWE UTARA TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN LAUT DI PERAIRAN LEMBO

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru