Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

FIka

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan siber dengan modus menyebarkan SMS phishing menggunakan perangkat fake BTS (BTS palsu). Alat tersebut dipasang di dalam mobil dan digunakan untuk mengirimkan SMS palsu kepada warga di sepanjang rute MRT Jakarta.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang menerima SMS mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan, khususnya sepanjang rute MRT dari Bundaran HI hingga Blok M.

“Pengungkapan tindak pidana di bidang siber ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/5500/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026,” ujar Grawas dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMS yang disebarkan pelaku mengatasnamakan sejumlah instansi maupun perusahaan. Mulai dari kedai kopi, penyedia layanan telekomunikasi, hingga lembaga perbankan.

Dalam pesan tersebut, korban diarahkan untuk mengklik tautan tertentu. Link itu kemudian membawa korban menuju situs palsu yang dibuat menyerupai situs resmi.

Pakai Fake BTS yang Dipasang di Mobil

Polisi menyebut sindikat tersebut menggunakan perangkat fake BTS atau blasting yang bersifat mobile. Perangkat itu dibawa menggunakan kendaraan dan dioperasikan sambil berkeliling di lokasi sasaran.

“Alat fake BTS ini mensimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel yang berada di sekitarnya. Sehingga alat tersebut beroperasi layaknya BTS asli, meskipun sebenarnya adalah BTS bayangan,” jelas Grawas.

Penyelidikan dilakukan sejak akhir Juli 2026. Tim Ditressiber kemudian mendeteksi adanya sebuah mobil berwarna perak yang kerap melintas dengan kecepatan rendah di sekitar rute MRT Jakarta Selatan.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut pada 31 Juli 2026. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan perangkat fake BTS yang tengah digunakan.

“Pada tanggal 31 Juli 2026, tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan alat fake BTS yang dioperasikan oleh saudara GM selaku driver,” ungkapnya.

5 Orang Jadi Tersangka

Baca Juga:  Usai Perselisihan yang Diklaim Sudah Damai, JAM (16) Diduga Menjadi Korban Pengeroyokan

Dari penangkapan GM, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

Berikut peran masing-masing tersangka:

GM, berperan sebagai pengemudi mobil yang membawa perangkat fake BTS berkeliling ke lokasi sasaran.

NL, bertugas mencari mobil operasional sekaligus merekrut GM sebagai pengemudi.

AGW, berperan sebagai penyandang dana yang membiayai serta menggaji NL dan GM.

JYI, merupakan teknisi yang merakit dan memasang rangkaian perangkat fake BTS ke dalam mobil.

AD, bertugas mengatur konten atau isi pesan serta jumlah SMS palsu yang akan disebarkan.

Polisi Sita Mobil hingga Perangkat Fake BTS

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan siber tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu unit mobil warna perak dengan pelat nomor B 2755 XXX, satu set rangkaian fake BTS yang terdiri atas aki, amplifier, power supply, dan modul fake BTS.

Selain itu, polisi mengamankan lima unit smartphone serta sejumlah buku rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana operasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 49 jo Pasal 33, Pasal 50 jo Pasal 34, dan Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau peran pihak lainnya,” pungkas Grawas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo
Buronan & Dugaan Aliran Rp70 Miliar Kasus BTS, FORMASI Desak Kejagung Periksa Lagi Politikus Gerindra Nistra Yohan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru