Detikberita, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan siber dengan modus menyebarkan SMS phishing menggunakan perangkat fake BTS (BTS palsu). Alat tersebut dipasang di dalam mobil dan digunakan untuk mengirimkan SMS palsu kepada warga di sepanjang rute MRT Jakarta.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang menerima SMS mencurigakan di kawasan Jakarta Selatan, khususnya sepanjang rute MRT dari Bundaran HI hingga Blok M.
“Pengungkapan tindak pidana di bidang siber ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/5500/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026,” ujar Grawas dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SMS yang disebarkan pelaku mengatasnamakan sejumlah instansi maupun perusahaan. Mulai dari kedai kopi, penyedia layanan telekomunikasi, hingga lembaga perbankan.
Dalam pesan tersebut, korban diarahkan untuk mengklik tautan tertentu. Link itu kemudian membawa korban menuju situs palsu yang dibuat menyerupai situs resmi.
Pakai Fake BTS yang Dipasang di Mobil
Polisi menyebut sindikat tersebut menggunakan perangkat fake BTS atau blasting yang bersifat mobile. Perangkat itu dibawa menggunakan kendaraan dan dioperasikan sambil berkeliling di lokasi sasaran.
“Alat fake BTS ini mensimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel yang berada di sekitarnya. Sehingga alat tersebut beroperasi layaknya BTS asli, meskipun sebenarnya adalah BTS bayangan,” jelas Grawas.
Penyelidikan dilakukan sejak akhir Juli 2026. Tim Ditressiber kemudian mendeteksi adanya sebuah mobil berwarna perak yang kerap melintas dengan kecepatan rendah di sekitar rute MRT Jakarta Selatan.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut pada 31 Juli 2026. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan perangkat fake BTS yang tengah digunakan.
“Pada tanggal 31 Juli 2026, tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan alat fake BTS yang dioperasikan oleh saudara GM selaku driver,” ungkapnya.
5 Orang Jadi Tersangka
Dari penangkapan GM, polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
Berikut peran masing-masing tersangka:
GM, berperan sebagai pengemudi mobil yang membawa perangkat fake BTS berkeliling ke lokasi sasaran.
NL, bertugas mencari mobil operasional sekaligus merekrut GM sebagai pengemudi.
AGW, berperan sebagai penyandang dana yang membiayai serta menggaji NL dan GM.
JYI, merupakan teknisi yang merakit dan memasang rangkaian perangkat fake BTS ke dalam mobil.
AD, bertugas mengatur konten atau isi pesan serta jumlah SMS palsu yang akan disebarkan.
Polisi Sita Mobil hingga Perangkat Fake BTS
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan siber tersebut.
Barang bukti itu antara lain satu unit mobil warna perak dengan pelat nomor B 2755 XXX, satu set rangkaian fake BTS yang terdiri atas aki, amplifier, power supply, dan modul fake BTS.
Selain itu, polisi mengamankan lima unit smartphone serta sejumlah buku rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana operasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 49 jo Pasal 33, Pasal 50 jo Pasal 34, dan Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau peran pihak lainnya,” pungkas Grawas.



















