Detikberita, Jakarta – Daeng Ansar Syamsuddin Law Firm (DAS Law Firm) mendorong Polda Metro Jaya memberikan kejelasan terkait penanganan laporan Nurbani Ermin yang telah dibuat sejak 9 Oktober 2023.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/6041/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang serta dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan proses pinjaman dan perubahan status hak atas tanah. Objek tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai SHM No. 2129 seluas 121 meter persegi, yang menurut pelapor kemudian berubah menjadi SHGB No. 3296/Bernhill tanpa sepengetahuan pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk membantu proses pendalaman perkara, DAS Law Firm telah menyerahkan Resume Hukum beserta sejumlah dokumen pendukung kepada pihak kepolisian.
Resume tersebut berisi kronologi perkara, dokumen terkait, serta sejumlah fakta dan bukti yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kuasa hukum Nurbani Ermin, Adv. Ansar, S.H., C.PT., mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani laporan tersebut. Namun, karena laporan telah berjalan sejak 2023, pihaknya berharap ada kepastian mengenai proses penanganannya.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, laporan ini sudah berjalan cukup lama sejak 2023. Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi bukti-bukti yang telah disampaikan benar-benar didalami dan diberikan kejelasan mengenai arah penanganannya,” ujar Ansar.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi, pendalaman dokumen dan bukti, hingga gelar perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan apabila memang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ansar menegaskan pihaknya tidak meminta perkara tersebut diputuskan melalui pemberitaan. Ia menyebut pihaknya hanya berharap seluruh proses berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perkara ini diputuskan melalui pemberitaan. Kami hanya meminta prosesnya berjalan secara profesional: bukti diperiksa, saksi diperiksa, fakta diverifikasi, kemudian ditentukan langkah hukumnya,” kata Ansar.
“Setelah laporan berjalan sejak 2023, kami berharap ada kepastian dan kejelasan dari proses penanganan perkara ini,” sambungnya.
DAS Law Firm juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diperlukan oleh penyidik.
Pihaknya menegaskan tetap menghormati kewenangan dan independensi penyidik Polda Metro Jaya dalam menentukan langkah hukum terhadap laporan tersebut.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, DAS Law Firm berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk menentukan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



















