JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Pertamina

Abdul Hapid

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikBerita. Co. Id||Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur intervensi dan niat jahat (mens rea) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah di PT Pertamina. Penegasan itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan, JPU Zulkipli membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry. Jaksa secara khusus membantah dalil terdakwa yang menyebut tindakannya merupakan keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya tekanan dan intervensi terhadap pejabat Pertamina agar mengambil keputusan yang menyimpang dari prosedur. Tekanan itu terkait proses penyewaan storage BBM milik PT Orbit Terminal Merak maupun pengadaan sewa kapal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas Zulkipli di persidangan.

Jaksa juga menguraikan adanya mens rea pada diri Muhammad Kerry dan dua terdakwa lainnya. Berdasarkan analisis hukum pidana, JPU menilai perbuatan para terdakwa masuk kategori kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.

Penilaian itu didasarkan pada temuan adanya upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Karena itu, argumen penasihat hukum yang menyebut tidak ada unsur niat jahat dinilai tidak sejalan dengan bukti-bukti persidangan.

Baca Juga:  Tiga Pilar Menteng Matangkan Persiapan Launching Jaga Jakarta On The Spot di Gerai Rakyat Mart Blora

Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun serta penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Perhitungan tersebut, kata jaksa, mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.

JPU menambahkan, pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai PERMA Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan. Langkah itu dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Abdul Hapid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan
Harmoni Akhir Pekan :Gigeskustik Setia Libatkan Jiwa Malam di Cafe ART Jakarta Timur
MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga
Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu, Utamakan Keselamatan Penumpang
Sedekah Hari Jumat,Untuk Sesama Panti Asuhan Yatim Piatu Titipan Ilahi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Matraman,Sabu 51,38 Gram Disita

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint di Kawasan Pelabuhan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

MUBES ke-IV HIMA Sultra–Jakarta Resmi Tetapkan Pandi Bastian sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Meranti Kembali Resah, Terduga Pelaku Pakai Sepeda Listrik Dorong Anak ke Selokan hingga Tarik Hijab Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Gemilang KORPRI Night Run 2026 Sukses di Gelar

Berita Terbaru

Artikel

Ketika Notaris & PPAT Terseret dalam APHT dan SKMHT

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:41 WIB