JAKARTA — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara ketat sekaligus mengevaluasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menilai perkembangan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. Menurutnya, pada tahap awal penyidikan, Kejati Sultra telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik terkait perkara tersebut.
> “Publik tentu bertanya-tanya, sejauh mana perkembangan perkara ini? Pada awalnya penanganan terlihat cukup progresif melalui penggeledahan dan penyitaan. Namun sampai hari ini belum ada tersangka yang diumumkan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses penyidikan,” ujar Aksan.
Aksan menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka serta salah satu rumah di Kolaka yang dalam proses penyidikan dikaitkan dengan pihak berinisial HL dan HT.
Dari proses tersebut, penyidik disebut telah mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Berdasarkan informasi yang berkembang, barang dan dokumen yang diamankan antara lain invoice uang muka (down payment) senilai sekitar Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara kepada PT Mineral Niaga Jaya, sejumlah invoice transaksi penjualan ore nikel bernilai miliaran rupiah, serta dokumen perjanjian jual beli nikel antara kedua perusahaan.
Selain itu, penyidik juga disebut mengamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama HT beserta dokumen transaksi keuangan periode 2021–2022.
Berbagai dokumen operasional perusahaan pertambangan juga turut diamankan, antara lain dokumen perizinan, RKAB, UKL-UPL, izin terminal khusus (Tersus), serta dokumen milik sejumlah perusahaan, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
Menurut GARPEM Sultra, penyitaan berbagai dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik dalam mengumpulkan dokumen dan alat bukti. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai arah dan perkembangan perkara ini. Jangan sampai proses penyidikan berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan,” kata Aksan.
Soroti Posisi HL
GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai salah satu pihak berinisial HL yang sebelumnya disebut dalam konteks proses penyidikan dan kini dikabarkan mendapat posisi sebagai Sekretaris Jenderal PAN pada struktur DPW PAN Sulawesi Tenggara.
Aksan menegaskan, informasi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau memang nama yang bersangkutan pernah muncul dalam rangkaian informasi atau proses penyidikan, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status hukumnya. Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan perkara secara transparan sesuai kewenangannya,” tegas Aksan.
GARPEM Sultra menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Desak Kejagung Kawal dan Evaluasi
GARPEM Sultra meminta Kejati Sultra menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, independen, dan tidak tebang pilih.
Selain itu, GARPEM Sultra mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan agar berjalan objektif, bebas dari intervensi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung mengawal perkara ini sampai tuntas. Apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan secara transparan dan tidak pandang bulu,” ujar Aksan.
Ia menambahkan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Karena itu, GARPEM Sultra tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Hukum harus bekerja secara objektif. Siapa pun yang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik. GARPEM Sultra berharap Kejati Sultra maupun Kejaksaan Agung dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
GARPEM Sultra menegaskan akan terus mengawal isu tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
- GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir - 07/10/2026
- KNPI SULTRA DUKUNG FORKESTRA 2026: PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI DAERAH - 06/10/2026
- Dinas Kesehatan Konawe Gelar sosialisasi PHBS Se Kabupaten KonaweGuna Mendorong Perilaku Masyarakat Hidup Sehat di Wilayah Kabupaten Konawe - 06/10/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT



















