Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dina

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Tim hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan menyoroti proses penyidikan kasus sengketa tanah di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka mempertanyakan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari pemanggilan saksi hingga dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan dan penggeledahan.

 

Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan mengatakan, salah satu hal yang dipertanyakan adalah pemanggilan perempuan berinisial IKA sebagai saksi. IKA disebut telah dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Tim hukum menilai penyidik perlu menjelaskan alasan dan relevansi pemanggilan tersebut, terutama karena IKA disebut memegang girik asli tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi dengan nilai sekitar Rp20,5 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami mempertanyakan apa relevansi IKA dipanggil sampai dua kali. Kalau memang sebagai saksi, penyidik harus menjelaskan apa yang dia lihat, dengar, alami, atau ketahui terkait perkara tersebut,” kata pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan saat wawancara di kawasan Cikini Jakarta, Rabu (7/10/2026).

 

Menurut tim hukum, girik bernomor 323 yang berkaitan dengan lahan tersebut disebut telah mengalami perubahan nama dari ahli waris Ja’at bin Sabun ke PT Naraya Karya Santana melalui dokumen yang dibuat di hadapan notaris. Status dokumen dan proses pembayaran tanah itu kini menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang dipersoalkan.

 

Tim hukum juga menyoroti adanya laporan balik yang dibuat salah satu tersangka berinisial ARF terhadap pelapor berinisial TS. Laporan tersebut dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026. Laporan balik itu berkaitan dengan dugaan perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara laporan awal perkara tersebut telah berjalan sejak 2022 di wilayah hukum Jakarta Timur.

 

Baca Juga:  Slamet Ariyadi :Pemuda Harus Jadi Penggerak Utama di Abad Kedua Nahdlatul Ulama

Dalam perkara transaksi tanah tersebut, tim hukum menyebut terdapat perjanjian pembayaran dengan nilai transaksi sekitar Rp20,5 miliar. Mereka mempertanyakan pelaksanaan kewajiban pembayaran karena menurut dokumen yang mereka jadikan dasar, pembayaran dilakukan secara bertahap, sementara proses pelepasan hak atas tanah telah berlangsung. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang mereka minta untuk diperiksa secara menyeluruh.

 

Selain persoalan transaksi, tim hukum mempertanyakan prosedur penangkapan dan penggeledahan terhadap pihak yang kini berstatus tersangka. Mereka menyebut terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan penyidikan.

 

“Kami meminta proses ini dibuka secara transparan. Jangan sampai ada tindakan tambahan sebelum Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan apakah proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak,” ujar pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan.

 

Tim hukum mengaku telah menempuh sejumlah langkah, termasuk membuat pengaduan kepada Propam dan menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan.

Mereka juga menyebut adanya nota dinas dari Kapolda Metro Jaya yang meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu 3 x 24 jam sejak 7 Oktober 2026, mereka berencana membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas serta melibatkan sejumlah jurnalis untuk mengawal kasus tersebut. (Dina)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Ganguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Polsek kawasan Kalibaru Gelar “Jaga Jakarta On The Sport”,Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Melaut
Aplikasi Pijat Panggilan GETT LIFE Hadir di 98 Kota Besar, Siap Isi Pasar yang Ditinggalkan Go-Life

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

Berita Terbaru

Artikel

Rocky Gerung Masuk Istana: Akankah Kritik Tetap Bersuara?

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:17 WIB