“Uji Integritas Polresta Barelang: Pelaku Tabrak Lari Ngaku Tapi Belum Ditahan, Keluarga Desak Gelar Perkara!”

ENardo

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA.CO.ID, Batam — Hukum seolah tumpul ke atas dan tak berdaya mengusut keadilan bagi rakyat kecil. Tragedi maut yang merenggut nyawa Sugeng Warsono (52) di kawasan sebelum Simpang Sembulang, Batam, pada 1 September 2026, menyisakan luka mendalam sekaligus desakan keras keluarga agar Polresta Barelang menegakkan hukum secara adil dan transparan. Korban tewas di tempat setelah dihantam secara brutal oleh pengemudi Daihatsu Sigra berinisial FN.

Alih-alih bertanggung jawab secara jantan di lokasi kejadian, pelaku justru melarikan diri dan membiarkan korban yang bersimbah darah hingga menghembuskan napas terakhir. Meski belakangan menyerahkan diri ke Polsek Galang di hari yang sama, langkah hukum selanjutnya justru menunjukkan gelagat janggal dan terkesan diulur-ulur oleh aparat penegak hukum.

Saat keluarga mendatangi Polsek Galang, pelaku dengan jelas telah mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tidak serta-merta diiringi tindakan tegas kepolisian untuk menahan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan berlanjut ketika pada hari ke-10, pihak keluarga pelaku mendatangi rumah duka untuk menyodorkan uang “damai” sebesar Rp15 juta. Penawaran tersebut seketika ditolak mentah-mentah oleh istri dan ketiga anak almarhum.

Keluarga menegaskan bahwa penolakan ini bukan karena angka nominal yang kurang pas, melainkan karena sikap penyodoran uang tersebut dinilai melukai martabat keluarga. Penawaran itu seolah-olah mengukur dan menghargai nyawa seorang manusia dengan selembar uang rupiah, tanpa sedikit pun memikirkan dampak dahsyat dan trauma mendalam bagi masa depan keluarga yang ditinggalkan.

Terlebih, almarhum Sugeng Warsono adalah tulang punggung keluarga yang meninggalkan anak-anak yang masih berusia kecil. Mereka kini kehilangan sosok ayah yang seharusnya menafkahi, membimbing, dan mendampingi tumbuh kembang mereka hingga dewasa. Masa depan anak-anak yang terenggut tidak akan pernah bisa digantikan oleh nominal uang berapa pun.

Dugaan Aroma penguluran proses hukum semakin nampak jelas . Pada 7 Oktober 2026, penyidik Unit Lantas Polresta Barelang atas nama Afriandi kembali memanggil keluarga korban untuk mediasi ulang. Di ruang penyidik, pihak pelaku kembali berupaya melobi dengan sejumlah uang, yang lagi-lagi ditolak dengan tegas dan tanpa kompromi oleh keluarga korban.

Baca Juga:  Kapolsek Sawah Besar Pimpin Pelayanan Dan Pengamanan World Dance Festival 2026

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (27/10/2026) mengenai status hukumnya, pelaku FN melontarkan jawaban mengelak dan berkedok bahwa status wajib lapor miliknya sepenuhnya berada di tangan Kanit Lantas. Sikap ini mencerminkan ketiadaan rasa penyesalan maupun keprihatinan atas nyawa yang melayang.

Hingga rilis ini diturunkan, Polresta Barelang terkesan lamban dan Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari lakalantas Kapolresta barelang. Belum ada gelar perkara resmi yang digelar untuk menetapkan status tersangka terhadap FN, padahal yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya menabrak korban hingga tewas di tempat.

Keluarga korban bersama masyarakat mendesak keras agar Satlantas Polresta Barelang segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan yang semestinya didapatkan oleh korban dan keluarga. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa ada praktik “main mata” atau pengalihan fokus dari tindak pidana murni yang terjadi.

Tim redaksi DETIKBERITA.CO.ID akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan mutlak berdiri tegak bagi almarhum Sugeng Warsono dan masa depan anak-anak yang ditinggalkannya.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
TECNO MEGABOOK K15S Resmi Hadir, Tawarkan Layar 15,6 Inci dan Performa AMD Ryzen 5
Berita ini 170 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru