Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

ENardo

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – DETIKBERITA.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian publik. Perkara ini semakin menyita perhatian setelah muncul daftar nama sejumlah tokoh nasional, pejabat negara, politisi, aktivis, hingga kalangan pengusaha yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah. Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang tidak sesuai prosedur.

43 Nama Tokoh Muncul dalam Daftar yang Beredar

Di tengah proses penyidikan, beredar daftar berisi 43 nama yang disebut-sebut berkaitan dengan sasaran penyadapan.

Daftar tersebut dipublikasikan Monitor Indonesia pada 4 November 2026. Namun, hingga berita ini disusun, daftar tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri sebagai daftar korban penyadapan.

Nama-nama yang tercantum meliputi Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh agama, aktivis, jurnalis, hingga pengusaha.

Berikut daftar 43 nama sebagaimana diberitakan Monitor Indonesia-

1. Prabowo

2. SBY

3. Megawati

4. Surya Paloh

5. Dasco

6. Sjafrie

7. Hasto

8. Imin

9. Bahlil

10. Zulhas

11. Ganjar

12. Rocky Gerung

13. Isam

14. AHY

15. Habib Rizieq

16. Habib Bahar

17. Gatot

18. Sugiono

19. Karni Ilyas

20. Akhyar

21. Hadir

22. Jejer Zainudin

23. Japto

24. Mualem

25. Hercules

26. JK

27. Malik Mahmud Al-Haythar

28. Nasrudin Umar

29. HT

30. A. Barier

31. Edy Kusnadi

32. CT

33. PK Omong

34. D. Iskan

35. Riadi

36. ET

37. A. Muzani

38. U. Hamid

39. Asfinawati

40. Farwiza Farhan

41. Teten Masduki

42. S. Iqbal

43. M. Isnur

Daftar tersebut memuat sejumlah nama yang dikenal luas dalam dunia politik, pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan media.

Meski demikian, pencantuman nama-nama tersebut tidak dapat langsung dimaknai bahwa seluruhnya telah terbukti menjadi korban penyadapan. Kepastian mengenai identitas sasaran harus didasarkan pada hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Kuasa Hukum William Ciam Tegaskan Dana dari Jeanette adalah Investasi, Bukan Utang

Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Perkara ini juga diwarnai dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Penyidik mendalami dugaan tindakan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap mekanisme penggunaan sistem penyadapan, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Polri

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Kewenangan penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, prosedur, dan pengawasan yang jelas.

Apabila kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan hukum, persoalannya bukan sekadar penyalahgunaan teknologi, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, kebebasan sipil, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim mengenai validitas daftar nama yang beredar, termasuk apakah benar terdapat 43 atau 64 orang yang menjadi sasaran penyadapan.

Kepastian mengenai jumlah dan identitas pihak yang terdampak penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi dan tidak merugikan nama baik pihak-pihak yang disebutkan.

Penetapan tersangka sendiri bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
TECNO MEGABOOK K15S Resmi Hadir, Tawarkan Layar 15,6 Inci dan Performa AMD Ryzen 5
LZ Consultant Desak Kementerian ATR/BPN Batalkan Lima Sertifikat Hak Milik yang Diduga Cacat Hukum
Berita ini 46 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru