KONAWE SELATAN — Aktivitas pertambangan nikel PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan, mengungkap sejumlah dugaan persoalan lingkungan dan gangguan infrastruktur pengairan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tersebut.
Sorotan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukannya, aktivitas eksplorasi pertambangan PT GAP diduga telah memengaruhi kondisi sumber air masyarakat. Air bendungan dilaporkan mengalami kekeruhan, sementara jaringan irigasi yang menjadi penopang aktivitas pertanian warga turut terganggu.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih, keberadaan bendungan dan saluran irigasi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas pertanian warga di sekitar wilayah pertambangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iksan mengungkapkan, hasil penelusurannya menemukan kondisi sumber pengairan masyarakat yang memerlukan penanganan segera. Ia menduga terdapat hubungan antara aktivitas eksplorasi pertambangan nikel PT GAP dan perubahan kondisi air bendungan.
“Saya sudah turun langsung melihat kondisi di lapangan. Ada persoalan serius yang harus menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan nikel PT GAP diduga telah berdampak terhadap sumber pengairan masyarakat. Air bendungan menjadi keruh, sementara jaringan irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani juga mengalami gangguan,” ujar Iksan, Jumat (9/10/2026).
Persoalan yang ditemukan Iksan ternyata tidak berhenti pada kondisi air bendungan.
Ia juga menyoroti keberadaan saluran pipa pengairan masyarakat yang jalurnya melintasi kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAP.
Menurut temuannya, perusahaan diduga belum memberikan perhatian memadai terhadap keberadaan infrastruktur tersebut selama menjalankan aktivitas pertambangan.
Padahal, saluran pipa itu merupakan bagian penting dari sistem distribusi air menuju lahan pertanian masyarakat.
Iksan menilai perusahaan semestinya memperhitungkan keberadaan fasilitas pengairan masyarakat sebelum maupun selama melaksanakan kegiatan eksplorasi.
“Yang sangat kami sesalkan, perusahaan terkesan tidak memperhatikan keberadaan saluran pipa pengairan masyarakat yang jalurnya berada dalam wilayah IUP mereka. Seharusnya perusahaan memastikan infrastruktur tersebut tetap terlindungi dan berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai kepentingan pertambangan justru mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Iksan.
Bagi Iksan, persoalan sumber air dan jaringan irigasi tidak boleh dianggap sebagai masalah teknis semata. Gangguan terhadap sistem pengairan dapat membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat, terutama petani yang menggantungkan kegiatan pertaniannya pada ketersediaan air.
Kondisi air bendungan yang keruh juga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kualitas dan kelayakannya bagi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, terganggunya jaringan irigasi berpotensi menghambat distribusi air menuju areal persawahan. Jika kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan, aktivitas pertanian warga dikhawatirkan ikut terdampak.
“Air merupakan kebutuhan utama masyarakat, terutama para petani yang menggantungkan kehidupan dari hasil persawahan. Kalau bendungan keruh dan saluran irigasi terganggu, bagaimana masyarakat bisa mengelola sawah mereka dengan baik? Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut keberlangsungan hidup dan perekonomian masyarakat,” tegas Iksan
Persoalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan sumber air dan kawasan pertanian. Kegiatan eksplorasi harus disertai langkah pencegahan agar material tanah maupun sedimen dari area pertambangan tidak mencemari sumber pengairan masyarakat.
Namun, untuk memastikan penyebab kekeruhan bendungan di Desa Watumbohoti, diperlukan pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air oleh instansi berwenang.
Iksan menegaskan bahwa keberadaan investasi pertambangan pada prinsipnya harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Akan tetapi, kegiatan investasi juga wajib memperhatikan kelestarian lingkungan serta melindungi fasilitas publik yang telah dimanfaatkan warga.
Menurutnya, kepentingan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak seharusnya berjalan dengan mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kami tidak pernah mempersoalkan kehadiran investasi di Konawe Selatan. Tetapi investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. PT GAP harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab apabila terbukti aktivitas pertambangannya menyebabkan kerusakan sumber air maupun jaringan irigasi warga,” beber Iksan.
Temuan Iksan juga membuka ruang bagi pemerintah dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pengairan di sekitar wilayah pertambangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyebab kekeruhan air bendungan, kondisi saluran pipa irigasi, serta kemungkinan adanya hubungan dengan aktivitas eksplorasi perusahaan.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat perubahan atau gangguan terhadap jaringan pengairan setelah aktivitas pertambangan berlangsung. Hasil pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan temuan teknis.
“Kami meminta instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan menunggu sampai persoalan ini semakin parah. Harus ada kepastian mengenai penyebab kekeruhan air bendungan dan gangguan jaringan irigasi. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iksan.
Persoalan ini juga memerlukan keterlibatan instansi yang membidangi lingkungan hidup, sumber daya air, dan pengawasan pertambangan sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin perlindungan terhadap sumber air masyarakat.
Sorotan Iksan terhadap aktivitas PT GAP menempatkan perusahaan pada kebutuhan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi pengairan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Terutama menyangkut keberadaan saluran pipa yang melintasi wilayah IUP perusahaan serta dugaan dampak kegiatan eksplorasi terhadap kualitas air bendungan.
Penjelasan perusahaan diperlukan untuk mengetahui langkah pencegahan, perlindungan, dan penanganan yang telah dilakukan terhadap infrastruktur pengairan masyarakat.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai tanggung jawab pemulihan apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Iksan berpandangan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat kegiatan usaha yang berlangsung di sekitar permukiman dan lahan pertanian mereka.
“Jangan sampai kekayaan alam Konawe Selatan dikeruk, tetapi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang justru kehilangan akses terhadap sumber air dan mengalami kesulitan mengairi sawahnya. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” ujar Iksan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari manajemen PT Generasi Agung Perkasa mengenai dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi air bendungan dan jaringan irigasi di Desa Watumbohoti.
Keterangan perusahaan masih diperlukan agar persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang, termasuk mengenai penyebab gangguan pengairan dan langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.
- Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi - 09/10/2026
- Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia” - 08/10/2026
- “Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti - 08/10/2026



















