Jeritan Pedagang Telaga Bening: Sudah Bikin Lapak Permanen, Kini Diminta Pakai Gerobak

DB Meranti

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELATPANJANG, DETIKBERITA.CO.ID –

Persoalan penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kolam Telaga Bening, Selatpanjang menjadi sorotan. Salah satu pedagang mengunggah video curhatannya terkait kebijakan baru pemerintah.

Dalam video tersebut, pedagang itu mengaku keberatan atas kebijakan yang mewajibkan semua pedagang harus menggunakan gerobak dorong yang bisa dipindah-pindah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, ia sudah terlanjur membuat tempat jualan permanen dengan modal yang tidak sedikit.

“Beliau mengatakan bahwa ia selaku pedagang keberatan atas kebijakan pemerintah karena sudah terlanjur membuat tempat jualan yang permanen harus menggunakan gerobak supaya bisa pindah ketika sudah selesai berdagang di lokasi tersebut,” ujar pedagang tersebut.

Keluhan bukan hanya soal gerobak. Pedagang juga mengaku ekonomi saat ini turun drastis, sementara biaya pembuatan gerobak baru butuh biaya yang tidak sedikit.

Belum lagi beban harian yang harus ditanggung pedagang setiap malam.

“Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk keamanan/parkir kebersihan dan juga lampu sekitar 14.000 semalam,” keluhnya.

Pedagang tersebut bahkan menggambarkan kondisi mereka saat ini seperti anak kehilangan induk, karena tidak ada lagi pengurus atau ketua yang menaungi mereka seperti dulu.

Respons Pemda dan Batas Waktu Pengosongan

Menanggapi kisruh tersebut, pemerintah daerah melalui Camat Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi di Gedung Aula Kantor Camat Tebing Tinggi.

Dalam sosialisasi itu, ada poin penting yang wajib diketahui semua pedagang. Peraturan yang dibuat berlaku pada akhir bulan ini, dan tanggal 1 bulan depan menjadi batas akhir pengosongan lokasi berjualan.

Baca Juga:  Tim Media DETIKBERITA Silaturahmi dengan Keluarga Besar Disperindag Meranti

Artinya, mulai tanggal 1 bulan depan semua lapak permanen harus sudah dibongkar dan area harus dalam keadaan kosong setelah jam dagang selesai.

Adapun kebijakan baru yang ditetapkan Pemda adalah:

1. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan pada pagi hari, hanya boleh mulai pukul 16.00 WIB karena di depan ada kantor.
2. Selesai jualan, tempat harus kosong, tidak boleh ada lapak permanen.
3. Kolam Telaga Bening sudah menjadi ikon wisata kuliner dan sudah diresmikan oleh Pemda, sehingga harus ditata agar indah.

Soal gerobak, pihak kecamatan menegaskan akan dibuat seragam.

“Kalau masalah gerobak kita akan buat yang seragam tetapi ada biaya bulanan bagi yang bersedia,” ujar Ibu Camat Kepulauan Meranti pada saat sosialisasi.

“Langkah-langkah dibuat karena supaya terlihat indah ikon wisata kuliner di Kepulauan Meranti ini,” tambahnya.

Meski berat, para pedagang mengaku siap mengikuti aturan, dengan satu syarat.

“Pesan dari pedagang siap apapun itu tetapi harus ada rapat sesama kami pedagang supaya apapun permasalahan kedepan bisa kami hadapi dan juga kami akan membentuk ketua baru,” pungkas pedagang tersebut.

Reporter : Suahrial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma Kejanggalan Proyek Cut and Fill Kabil: Siluman Tanpa Plang, Diduga Strong Dibekingi Oknum Wartawan FK
Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Aroma Kejanggalan Proyek Cut and Fill Kabil: Siluman Tanpa Plang, Diduga Strong Dibekingi Oknum Wartawan FK

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Jeritan Pedagang Telaga Bening: Sudah Bikin Lapak Permanen, Kini Diminta Pakai Gerobak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB