Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bahan Pokok, 8.664 Botol Disedot Tanpa Cukai

Penggerebekan di kawasan Pergudangan Golden Park mengungkap ribuan botol minuman beralkohol. Polisi menyelidiki dokumen, pemasok, dan pihak yang diduga terlibat.

ENardo

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, DETIKBERITA.CO.ID —

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman beralkohol (mikol) ilegal di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Batam. Gudang yang dikontrak oleh seseorang bernama Lai Chun ini disamarkan menggunakan modus izin penyimpanan barang kebutuhan pokok (sembako).

Saat diintai petugas, lokasi tersebut dipastikan baru beroperasi selama sepekan dan belum memasang plang nama perusahaan. Di lokasi penggerebekan, petugas membentangkan garis polisi (police line) dan menyita sebanyak 8.664 botol mikol tanpa pelekatan pita Bea dan Cukai dari berbagai merek ternama, seperti Chivas Regal, Macallan, Hennessy, Jack Daniel’s, Martell, hingga Jägermeister.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menegaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tertutup di pergudangan tersebut.

“Tim gabungan Unit Tipidter dan Jatanras bergerak cepat menyergap lokasi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas memergoki dua orang pria berinisial Ss dan Ch yang sedang memuat ribuan botol mikol ke dalam mobil operasional Daihatsu Gran Max putih berpelat BP 8923 YD,” tegas Kompol Agung, Jumat (16/10).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Ss mengakui kepemilikan seluruh muatan barang haram tersebut. Polisi menduga kuat ribuan botol mikol tanpa dokumen resmi ini siap didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Batam.

Baca Juga:  Datangi Berau,Menhut Raja Antoni Pastikan Karhutla Tak Ancam Habitat Orangutan

Selain menyita 8.664 botol mikol ilegal, penyidik menyita satu unit mobil operasional, dokumen invoice, surat jalan, dan dua unit ponsel. Untuk mengangkut seluruh barang bukti ke Mapolresta Barelang, polisi bahkan mengerahkan dua unit truk sewaan.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas di gudang tersebut selalu disembunyikan dan hanya berlangsung pada malam hari. Para karyawan kerap berdalih hanya mengangkut bahan kebutuhan pokok setiap kali ditanyai warga.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, nama Lai Chun disinyalir merupakan salah satu pemain besar jaringan peredaran mikol dan rokok tanpa cukai di wilayah Batam. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Barelang terus melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar seluruh jaringan distribusi serta asal-usul barang haram tersebut.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calon Kepala Desa Tunggak Mas Imam Usung Visi Desa Maju, Sejahtera dan Mandiri
KADO ULTAH PRESIDEN PRABOWO UNTUK ABANG BECAK: 300 UNIT BECAK LISTRIK UNTUK WARGA KABUPATEN TANGERANG
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Subuh Keliling di Muara Angke,Ajak Masyarakat Cegah Bullying dan Jaga Ketertiban
The Jababeka Master 2026 Resmi Rayakan Para Juara, Perkuat Semangat Kompetisi dan Kebersamaan Komunitas Golf
PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba
Polri Tambah Dukungan Personil Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
Pelatihan Housekeeping di Bandung, 13 Peserta Dipersiapkan Hadapi Peluang Kerja ke Eropa
Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Polresta Barelang Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bahan Pokok, 8.664 Botol Disedot Tanpa Cukai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Calon Kepala Desa Tunggak Mas Imam Usung Visi Desa Maju, Sejahtera dan Mandiri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:10 WIB

KADO ULTAH PRESIDEN PRABOWO UNTUK ABANG BECAK: 300 UNIT BECAK LISTRIK UNTUK WARGA KABUPATEN TANGERANG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:08 WIB

The Jababeka Master 2026 Resmi Rayakan Para Juara, Perkuat Semangat Kompetisi dan Kebersamaan Komunitas Golf

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PP IRNA Apresiasi Langkah Kapolri Petakan Wilayah Rawan Narkoba

Berita Terbaru