JAKARTA – DETIKBERITA.CO.ID –
Kuasa Direksi PTPN IV Regional V menegaskan penolakan terhadap upaya Restorative Justice (RJ) bagi terdakwa Samsuri Bin Tamin dalam kasus pengrusakan kebun karet milik negara di Kalimantan Tengah.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang mediasi RJ di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 20 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang mediasi RJ tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan agenda permohonan RJ dari Kuasa Hukum Terdakwa Samsuri Bin Tamin dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum.
Namun, Kuasa Direksi PTPN IV Regional V, Ir. Jan Purdy Rajagukguk, S.H., M.M., bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. (Anggi), secara tegas menolak permohonan tersebut dalam persidangan dan dalam konferensi pers kepada media pada harinya.
Alasan Penolakan Aset Negara dan Okupasi Masif
Menurut Jan Purdy yang didampingi Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H., penolakan didasari fakta adanya upaya sistematis menghilangkan keberadaan PTPN IV Regional V dari Kalimantan Tengah.
Fakta persidangan yang dipaparkan Tim Kuasa Hukum Sinar Bintang Aritonang mengungkap, Hak Guna Usaha (HGU) No. 002 Tahun 2012 milik PTPN IV Regional V seluas 747 Hektare telah dikuasai ratusan orang.
Lahan tersebut telah diokupasi dan dibangun bangunan, rumah, hingga ruko di sekitar Jalan Provinsi Dusun 2 Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat.
“Setelah pohon-pohon karet PTPN IV Regional V Kebun Kumai ditumbangi, lahan tersebut ditanami pohon sawit dan pohon lainnya,” ujar Jan Purdy dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026) yang didampingi Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang.
Ia menjelaskan, Terdakwa Samsuri Bin Tamin merupakan bagian dari kelompok puluhan orang yang melakukan pengrusakan kebun karet generasi ke 2 dan menanam sawit sejak 2019, yang saat ini sudah memasuki masa panen.
Objek Vital Nasional
Kuasa Direksi bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. menegaskan, Kebun Kumai PTPN IV Regional V merupakan Aset Negara dan Objek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Keberadaannya wajib dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak, penyerapan tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. mengingatkan, jika PTPN IV Regional V menyetujui RJ, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru berupa pertanggungjawaban pidana atas hilangnya aset negara.
“PTPN IV Regional V adalah BUMN yang mengelola aset negara. Jika kami menyetujui Restorative Justice, akan ada risiko munculnya tersangka baru dari pihak PTPN sendiri atas hilangnya aset negara,” tegas Jan Purdy bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H.
Sidang Dilanjutkan ke Eksepsi
Atas penolakan tersebut, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara Terdakwa Samsuri Bin Tamin.
Majelis Hakim menetapkan agenda sidang minggu depan adalah pembacaan Eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kuasa Hukum Terdakwa.
Majelis Hakim juga memberikan peringatan bahwa jika kesempatan eksepsi tidak digunakan sebaik baiknya oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi saksi.
Permintaan untuk melanjutkan sidang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang disampaikan Kuasa Direksi bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pihak yang telah dan berencana melakukan okupasi, pencurian, dan pengrusakan lahan PTPN IV Regional V.
Tim Kuasa Hukum
Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. ( Anggi)


















