Lawyer Sinar Bintang Aritonang Minta Sidang Perusak Kebun Karet PTPN IV Dikawal Hingga Inkracht

Admin

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – DETIKBERITA.CO.ID –

Kuasa Direksi PTPN IV Regional V menegaskan penolakan terhadap upaya Restorative Justice (RJ) bagi terdakwa Samsuri Bin Tamin dalam kasus pengrusakan kebun karet milik negara di Kalimantan Tengah.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang mediasi RJ di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 20 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang mediasi RJ tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan agenda permohonan RJ dari Kuasa Hukum Terdakwa Samsuri Bin Tamin dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum.

Namun, Kuasa Direksi PTPN IV Regional V, Ir. Jan Purdy Rajagukguk, S.H., M.M., bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. (Anggi), secara tegas menolak permohonan tersebut dalam persidangan dan dalam konferensi pers kepada media pada harinya.

Alasan Penolakan Aset Negara dan Okupasi Masif

Menurut Jan Purdy yang didampingi Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H., penolakan didasari fakta adanya upaya sistematis menghilangkan keberadaan PTPN IV Regional V dari Kalimantan Tengah.

Fakta persidangan yang dipaparkan Tim Kuasa Hukum Sinar Bintang Aritonang mengungkap, Hak Guna Usaha (HGU) No. 002 Tahun 2012 milik PTPN IV Regional V seluas 747 Hektare telah dikuasai ratusan orang.

Lahan tersebut telah diokupasi dan dibangun bangunan, rumah, hingga ruko di sekitar Jalan Provinsi Dusun 2 Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat.

“Setelah pohon-pohon karet PTPN IV Regional V Kebun Kumai ditumbangi, lahan tersebut ditanami pohon sawit dan pohon lainnya,” ujar Jan Purdy dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026) yang didampingi Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang.

Ia menjelaskan, Terdakwa Samsuri Bin Tamin merupakan bagian dari kelompok puluhan orang yang melakukan pengrusakan kebun karet generasi ke 2 dan menanam sawit sejak 2019, yang saat ini sudah memasuki masa panen.

Objek Vital Nasional

Kuasa Direksi bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. menegaskan, Kebun Kumai PTPN IV Regional V merupakan Aset Negara dan Objek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Baca Juga:  Dewan Etik MIO Indonesia: Klarifikasi di Polda Metro Jaya Harus Jadi Cermin Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Keberadaannya wajib dilindungi karena menyangkut hajat hidup orang banyak, penyerapan tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. mengingatkan, jika PTPN IV Regional V menyetujui RJ, justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru berupa pertanggungjawaban pidana atas hilangnya aset negara.

“PTPN IV Regional V adalah BUMN yang mengelola aset negara. Jika kami menyetujui Restorative Justice, akan ada risiko munculnya tersangka baru dari pihak PTPN sendiri atas hilangnya aset negara,” tegas Jan Purdy bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H.

Sidang Dilanjutkan ke Eksepsi

Atas penolakan tersebut, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan perkara Terdakwa Samsuri Bin Tamin.

Majelis Hakim menetapkan agenda sidang minggu depan adalah pembacaan Eksepsi atau bantahan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Majelis Hakim juga memberikan peringatan bahwa jika kesempatan eksepsi tidak digunakan sebaik baiknya oleh Penasihat Hukum Terdakwa, maka sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi saksi.

Permintaan untuk melanjutkan sidang hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang disampaikan Kuasa Direksi bersama Tim Kuasa Hukum Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pihak yang telah dan berencana melakukan okupasi, pencurian, dan pengrusakan lahan PTPN IV Regional V.

Tim Kuasa Hukum
Lawyer Sinar Bintang Aritonang, S.E., S.H. ( Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stackholder Kecamatan Makasar Jakarta Timur,Hadir Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026
Cuma Rp1.000 per Hari, Perusahaan Kini Bisa Lindungi Pelanggan Lewat Asuransi COZY BRI Life
Galangan Kapal Tak Aktif Di Jalan Tanjung Harapan RT 04 RT 01 Dijadikan Lokasi Bongkar Muat dan Peternakan Ayam
Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Stackholder Kecamatan Makasar Jakarta Timur,Hadir Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Cuma Rp1.000 per Hari, Perusahaan Kini Bisa Lindungi Pelanggan Lewat Asuransi COZY BRI Life

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Galangan Kapal Tak Aktif Di Jalan Tanjung Harapan RT 04 RT 01 Dijadikan Lokasi Bongkar Muat dan Peternakan Ayam

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Lawyer Sinar Bintang Aritonang Minta Sidang Perusak Kebun Karet PTPN IV Dikawal Hingga Inkracht

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Berita Terbaru