Detikberita, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap lima kasus kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam, penyalahgunaan barang bersubsidi, dan perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, penindakan ini bertujuan melindungi kekayaan negara sekaligus memastikan barang bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi sesuai dengan peruntukan, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang.
Kasus pertama berkaitan dengan pengangkutan 54 ton batu hitam yang mengandung tembaga dari Gorontalo. Polisi menyita muatan tersebut di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18–19 September 2026. Lima tersangka diduga menyamarkan dokumen pengiriman dengan mencantumkan kemiri sebagai jenis barang yang dikirim. Kini, penyidik menelusuri asal mineral sekaligus memburu pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut.
“Pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima pengiriman,” ujar Dadang.
Kasus kedua berupa upaya ekspor ilegal 26 jeriken merkuri senilai Rp 1,365 miliar. Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan pengiriman pada 11 Agustus 2026. Pelaku menyembunyikan bahan kimia berbahaya yang hendak dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, di antara muatan aksesori sepeda motor. Polisi mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai penjual dan pengurus pengiriman ke luar negeri.
Selanjutnya, polisi mengungkap penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026. Petugas menangkap satu tersangka saat memindahkan bahan bakar dari kendaraan Isuzu Elf ke jeriken dan drum. Pelaku juga menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Polisi menyita 1.000 liter biosolar beserta peralatan penampungan.
Kasus keempat menyasar praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi di Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026. Polisi menangkap satu tersangka dan menyita 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram berisi dan kosong, serta selang pemindah gas. Berdasarkan keterangan awal, praktik tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Sementara itu, dalam kasus kelima, polisi membongkar dugaan perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026. Dua tersangka menyimpan sisik satwa dilindungi itu dalam 11 karung dan menggunakan dokumen berlabel “kulit ular kering dan ikan asin” untuk menyamarkan pengiriman ke Medan dan Tanjung Pinang. Polisi masih mendalami perkara yang diduga berlangsung sejak Desember 2025 tersebut guna melacak pemesan utama.
Dadang menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani seluruh perkara secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan penyidik mendasarkan pertanggungjawaban setiap tersangka pada peran dan alat bukti yang ditemukan.
“Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Dadang.
Polda Metro Jaya turut mengapresiasi Bea Cukai dan masyarakat yang memberikan informasi awal hingga membantu pengungkapan kelima kasus tersebut. Menurut Dadang, partisipasi masyarakat berperan penting dalam mendukung penegakan hukum.
“Informasi dari masyarakat itu sangat-sangat kami butuhkan untuk penegakan hukum yang efektif dan efisien,” ungkap Dadang.


















