Bhabinkamtibmas Kelurahan Gelora Hadiri Rapat Koordinasi Dan Pengarahan Fkdm Periode 2026–2031, Perkuat Sinergitas Tiga Pilar

Indah

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita.co.id Jakarta Pusat — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergitas antar unsur kewilayahan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gelora Aiptu Teguh Yuliyanto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Pengarahan bagi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) terpilih periode 2026–2031, pada Selasa (24/2/2026) siang hari bertempat di Aula Kantor Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 64 Tahun 2026 tentang penetapan anggota FKDM periode 2026 s/d 2031, dan dipimpin langsung oleh Lurah Gelora, Bapak Nurbin Tumbur Togar PH., S.Kom. Rapat ini menjadi momentum awal konsolidasi sekaligus pengarahan kepada tujuh anggota FKDM yang telah resmi ditetapkan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Gelora, Kasi Pemerintahan Bapak Endang Wahyuni, Babinsa Kelurahan Gelora Sertu Tri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gelora Aiptu Teguh Y, Kasatpel Pol PP Bapak Fatullah, serta anggota FKDM terpilih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gelora dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya sinergi antara unsur Tiga Pilar—Pemerintah Kelurahan, TNI, dan Polri—dengan FKDM dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, pendekatan preventif dan humanis menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Selain membahas peran dan fungsi FKDM, rapat juga menyinggung berbagai isu kewilayahan, antara lain potensi kerawanan sosial, penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, serta penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Seluruh peserta rapat sepakat untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta patroli dialogis guna menjaga situasi tetap terkendali.

Baca Juga:  GARPEM Sultra Desak Evaluasi Kepala Satuan SPPG Watubangga Usai Dugaan Keracunan Massal Siswa

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara FKDM dan unsur Tiga Pilar dalam mendukung tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Koordinasi yang baik antar unsur kewilayahan akan memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. FKDM sebagai mitra strategis diharapkan aktif memberikan informasi serta turut menjaga kondusifitas wilayah,” ujar Kapolres.

Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo menambahkan bahwa FKDM memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan potensi gangguan keamanan serta konflik sosial di tengah masyarakat. FKDM diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan aparat pemerintah dan keamanan, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan
RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.
402 Rumah Sakit Angker Korea
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:31 WIB

RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:38 WIB

SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB