Isu Pungutan “Gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun, Imigrasi Disebut Tidak Terlibat

Ismail

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN, KEPRI, DETIKBERITA.CO.ID —

Isu dugaan pungutan uang “gerenti” terhadap calon penumpang kapal tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Karimun tengah menjadi perbincangan masyarakat. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pungutan tersebut tidak berkaitan dengan pihak Imigrasi Karimun.

Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dari hasil penelusuran, istilah “gerenti” diketahui berasal dari bahasa Inggris yang berarti garansi atau jaminan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maszan juga mewawancarai seorang calon penumpang kapal tujuan Malaysia bernama Leman. Dalam keterangannya, Leman menegaskan bahwa Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti kepada calon penumpang.

“Kalau ada informasi bahwa Imigrasi Karimun minta uang gerenti dari calon penumpang tujuan Malaysia, itu tidak benar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurut Leman, istilah gerenti justru berkaitan dengan proses masuk ke Malaysia. Ia menjelaskan bahwa tidak ada nominal tertentu yang wajib ditunjukkan warga negara Indonesia saat memasuki negara tersebut, tetapi petugas imigrasi Malaysia berhak meminta bukti kecukupan dana selama masa kunjungan.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar warga Indonesia yang masuk ke Malaysia dinilai berpotensi bekerja, bukan sekadar berwisata, sehingga pemeriksaan menjadi lebih ketat. Karena itu, sebagian calon penumpang menggunakan jasa agen tiket kapal yang memiliki relasi di Malaysia untuk membantu proses keberangkatan.

“Dari Karimun tidak ada kendala. Tapi untuk bisa lolos di Malaysia, kami biasanya meminta bantuan jasa agen tiket yang punya koneksi,” ungkapnya.

Leman menambahkan, biaya yang dikeluarkan, termasuk tiket pulang-pergi dan dana gerenti, berkisar sekitar Rp1.100.000 untuk masa tinggal 25 hingga 28 hari. Ia mengaku jasa agen tiket juga kerap membantu dengan menalangi dana bagi calon penumpang yang belum memiliki cukup uang, dengan sistem pengembalian setelah mereka kembali dari Malaysia.

“Kami merasa sangat terbantu. Kalau pemberitaan negatif, kami yang mencari nafkah di sana bisa terdampak,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa sebagian warga Indonesia bekerja di Malaysia bersama kerabat atau keluarga yang telah lama menetap di negara tersebut.

Baca Juga:  Lapas Kelas I Medan Gelar Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Sementara itu, seorang agen tiket kapal membenarkan adanya praktik pemberian pinjaman dana gerenti kepada calon penumpang yang dikenal dan dipercaya. Ia menegaskan bantuan tersebut murni hubungan antara agen dan calon penumpang, serta tidak berkaitan dengan Imigrasi Karimun.

“Mereka yang kami kenal dan percaya kami bantu. Kalau tidak punya dana gerenti, kami pinjamkan, nanti dibayar setelah pulang. Tidak ada kaitannya dengan Imigrasi Karimun,” jelasnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Maszan P. Sianturi meminta pihak terkait, termasuk imigrasi dan agen perjalanan, memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dan dokumen lengkap, seperti paspor dan visa kerja, dapat dikategorikan sebagai pekerja ilegal.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu segera mencari solusi agar jalur prosedural lebih mudah diakses masyarakat, sehingga tidak lagi menggunakan jalur nonprosedural,” pungkasnya.

Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera
Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa
PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak
Gardu Pulih Korban Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Cantika

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WIB

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:01 WIB

SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Berita Terbaru