KARIMUN, KEPRI, DETIKBERITA.CO.ID —
Isu dugaan pungutan uang “gerenti” terhadap calon penumpang kapal tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Karimun tengah menjadi perbincangan masyarakat. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pungutan tersebut tidak berkaitan dengan pihak Imigrasi Karimun.
Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, melakukan penelusuran langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dari hasil penelusuran, istilah “gerenti” diketahui berasal dari bahasa Inggris yang berarti garansi atau jaminan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maszan juga mewawancarai seorang calon penumpang kapal tujuan Malaysia bernama Leman. Dalam keterangannya, Leman menegaskan bahwa Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti kepada calon penumpang.
“Kalau ada informasi bahwa Imigrasi Karimun minta uang gerenti dari calon penumpang tujuan Malaysia, itu tidak benar,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Leman, istilah gerenti justru berkaitan dengan proses masuk ke Malaysia. Ia menjelaskan bahwa tidak ada nominal tertentu yang wajib ditunjukkan warga negara Indonesia saat memasuki negara tersebut, tetapi petugas imigrasi Malaysia berhak meminta bukti kecukupan dana selama masa kunjungan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar warga Indonesia yang masuk ke Malaysia dinilai berpotensi bekerja, bukan sekadar berwisata, sehingga pemeriksaan menjadi lebih ketat. Karena itu, sebagian calon penumpang menggunakan jasa agen tiket kapal yang memiliki relasi di Malaysia untuk membantu proses keberangkatan.
“Dari Karimun tidak ada kendala. Tapi untuk bisa lolos di Malaysia, kami biasanya meminta bantuan jasa agen tiket yang punya koneksi,” ungkapnya.
Leman menambahkan, biaya yang dikeluarkan, termasuk tiket pulang-pergi dan dana gerenti, berkisar sekitar Rp1.100.000 untuk masa tinggal 25 hingga 28 hari. Ia mengaku jasa agen tiket juga kerap membantu dengan menalangi dana bagi calon penumpang yang belum memiliki cukup uang, dengan sistem pengembalian setelah mereka kembali dari Malaysia.
“Kami merasa sangat terbantu. Kalau pemberitaan negatif, kami yang mencari nafkah di sana bisa terdampak,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa sebagian warga Indonesia bekerja di Malaysia bersama kerabat atau keluarga yang telah lama menetap di negara tersebut.
Sementara itu, seorang agen tiket kapal membenarkan adanya praktik pemberian pinjaman dana gerenti kepada calon penumpang yang dikenal dan dipercaya. Ia menegaskan bantuan tersebut murni hubungan antara agen dan calon penumpang, serta tidak berkaitan dengan Imigrasi Karimun.
“Mereka yang kami kenal dan percaya kami bantu. Kalau tidak punya dana gerenti, kami pinjamkan, nanti dibayar setelah pulang. Tidak ada kaitannya dengan Imigrasi Karimun,” jelasnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Maszan P. Sianturi meminta pihak terkait, termasuk imigrasi dan agen perjalanan, memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi dan dokumen lengkap, seperti paspor dan visa kerja, dapat dikategorikan sebagai pekerja ilegal.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu segera mencari solusi agar jalur prosedural lebih mudah diakses masyarakat, sehingga tidak lagi menggunakan jalur nonprosedural,” pungkasnya.
- Gotion High-Tech Survei Pulau Belat, Investasi PLTS Raksasa Siap Dongkrak Ekonomi Kepulauan - 02/03/2026
- Isu Pungutan “Gerenti” di Pelabuhan Internasional Karimun, Imigrasi Disebut Tidak Terlibat - 28/02/2026
- RT/RW Desa Bintan Buyu Keluhkan Insentif Belum Terbayar, Ismeth Abdullah : Ini Tidak Boleh..! - 25/02/2026























