Pengembangan Kasus Kekerasan di Yahukimo, Aparat Ungkap Keterlibatan Sejumlah Nama dalam Serangkaian Aksi Bersenjata

Indah

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKBERITA – YAHUKIMO – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 terus mengembangkan penyidikan terhadap rangkaian kasus kekerasan bersenjata yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Dari hasil pengamanan sejumlah pihak pada pekan lalu, aparat mengungkap keterlibatan beberapa nama dalam berbagai aksi penembakan dan pembunuhan sejak 2023 hingga awal 2026.

 

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa satu nama yang sebelumnya belum teridentifikasi, yakni Meno Kogoya, kini telah dipastikan terlibat dalam sejumlah tindak pidana kekerasan. Selain itu juga beliau menyampaikan terdapat tiga nama yang sebelumnya sudah teridentifikasi melkukan tindak pidana, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan bukti-bukti lainnya. Ketiga nama tersebut perbuatannya berkembang pada tindak pidana lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dari hasil pengembangan penyidikan, Meno Kogoya terlibat dalam pembunuhan dua pendulang emas pada 20 September 2025, penembakan mobil Hilux Armor pada 22 September 2025, penembakan Avanza putih pada 29 Desember 2025, serta penembakan pesawat Hercules pada 14 Januari 2026,” ujarnya dalam doorstop kepada awak media (02/03).

 

Selain itu, aparat juga mengungkap tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi namun berkembang kepada tindak pidana lainnya. Antara lain, Kotor Payage alias Kotoran Giban, yang perkaranya telah dialihkan proses penanganannya ke Polda Papua. Ia diduga terlibat dalam penembakan mobil Strada putih pada Maret 2024, penembakan terhadap Serka Segar Mulyana pada 16 Juni 2025, penembakan Avanza putih pada 29 Desember 2025, penembakan pesawat Hercules di Bandara Nop Goliat Dekai pada 14 Januari 2026, serta penembakan truk box di Kilometer 7 Logpon pada 30 Januari 2026.

Baca Juga:  TNI AL Bersama Forkopimda Kepri Dorong Pimpinan Menjadi Teladan Dalam Pembayaran Zakat

 

Nama lain yang turut disebut adalah Enage Heluka, yang diduga terlibat dalam pengambilan video pernyataan pasca penembakan pada 12 Februari 2026. Sementara itu, Homi Heluka tercatat memiliki rangkaian dugaan keterlibatan lebih panjang, antara lain pembakaran mobil polisi di Jalan Statistik pada 2023, pembunuhan di Kali Silet pada 11 Februari 2024, serta penembakan sopir truk di Jalan Logpon pada 12 Februari 2026. Korban dalam peristiwa terakhir dilaporkan selamat dan telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

 

Menurut Yusuf, pengungkapan ini merupakan hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan oleh tim gabungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Otto Hasibuan Tekankan Persaudaraan Advokat di Halal Bihalal Peradi
Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang II TA 2026 Sub Panda Bengkulu
Ketua Umum PPAL Hadiri Halal Bihalal Bersama LVRI, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebangsaan
Binmas Polsek Senen Berikan Pembinaan ke Karang Taruna, Tekankan Peran Remaja Jaga Kamtibmas
Halal Bihalal Pokdar Kamtibmas Senen, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Bareskrim Ungkap Praktik Ilegal BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp 1,26 Triliun
Demokrasi di Balai Desa: Warga Mulyasari Menyambut Tahapan PAW
Bangkitkan Semangat Kepahlawanan, Danlanal Bintan Ajak Prajurit Nobar Film The Hostage’s Hero

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:54 WIB

Otto Hasibuan Tekankan Persaudaraan Advokat di Halal Bihalal Peradi

Selasa, 7 April 2026 - 23:33 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang II TA 2026 Sub Panda Bengkulu

Selasa, 7 April 2026 - 23:24 WIB

Ketua Umum PPAL Hadiri Halal Bihalal Bersama LVRI, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebangsaan

Selasa, 7 April 2026 - 23:01 WIB

Binmas Polsek Senen Berikan Pembinaan ke Karang Taruna, Tekankan Peran Remaja Jaga Kamtibmas

Selasa, 7 April 2026 - 22:59 WIB

Halal Bihalal Pokdar Kamtibmas Senen, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terbaru