Kasus Peluru Nyasar Lukai Siswa di Gresik, Keluarga Tempuh Jalur Nasional karena Mediasi Buntu

Kronologi peluru nyasar di SMPN 33 Gresik, dugaan kelalaian latihan tembak, hingga laporan ke Komnas HAM dan DPR RI

Dina Mariyana

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID –

Keluarga korban dugaan peluru nyasar yang melukai dua siswa di SMPN 33 Kabupaten Gresik memutuskan membawa kasus ini ke tingkat nasional setelah upaya mediasi dengan pihak terkait tidak membuahkan hasil. Dalam proses pendampingan, keluarga didampingi oleh relawan masing-masing, yakni Ali Yusuf, Serly, dan Gibran.

Insiden terjadi pada 17 Desember 2025 saat dua siswa tengah mengikuti kegiatan di area musholla sekolah. Keduanya tiba-tiba terkena proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak di sekitar lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi untuk mengangkat peluru dari tubuh mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi dan Dugaan Sumber Peluru

Berdasarkan penelusuran keluarga, aktivitas latihan tembak tersebut diduga melibatkan unsur militer di wilayah sekitar. Temuan ini menguat setelah adanya komunikasi dari perwakilan satuan yang menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai penyebab pasti serta standar pengamanan latihan yang dilakukan di dekat area sipil.

Permintaan Peluru Operasi Picu Keberatan

Orang tua korban, Dewi Murniati, mengungkapkan adanya permintaan dari seorang perwira agar peluru yang telah diangkat melalui operasi diserahkan kepada pihak kesatuan.

“Kami menolak permintaan itu karena peluru tersebut merupakan barang bukti penting,” ujar Dewi.

Permintaan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang baru saja menjalani operasi besar, sekaligus menimbulkan kecurigaan terkait transparansi penanganan kasus.

Dugaan Perlakuan Tidak Empatik

Keluarga juga menyoroti sejumlah perlakuan yang dinilai tidak layak selama proses penanganan di rumah sakit. Salah satunya adalah adanya perdebatan terkait fasilitas perawatan korban yang berujung pada keterlambatan tindakan operasi.

Selain itu, dalam proses pelaporan ke unit pengaduan di Surabaya, keluarga mengaku mendapat respons yang tidak empatik.

“Ada sikap arogan dari oknum petugas yang tidak menunjukkan empati,” kata Dewi.

Mediasi Gagal, Jawaban Dinilai Normatif

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali pada Januari 2026, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam forum tersebut, keluarga mengajukan sejumlah pertanyaan krusial, antara lain:

  • Evaluasi standar keamanan latihan tembak
  • Penetapan pihak yang bertanggung jawab
  • Jaminan pemulihan dan masa depan korban

Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak substantif.

Baca Juga:  "MELAWAN RAKSASA": Skandal Surat Palsu dan Konspirasi Agraria di Balik Penguasaan Lahan Cempaka Putih

“Kami butuh kepastian, bukan jawaban normatif,” ujar perwakilan keluarga.

Enam Tuntutan Keluarga Korban

Sebagai bentuk keseriusan, keluarga telah merumuskan enam tuntutan utama, meliputi:

  1. Permintaan maaf resmi
  2. Ganti rugi material dan immaterial
  3. Tanggung jawab penuh biaya pengobatan
  4. Pendampingan medis dan psikologis jangka panjang
  5. Jaminan masa depan dan pendidikan korban
  6. Dukungan pengembangan potensi anak

Namun hingga saat ini, belum ada respons konkret dari pihak terkait terhadap tuntutan tersebut.

Laporan ke Lembaga Negara

Karena tidak adanya titik terang, keluarga membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke sejumlah lembaga, di antaranya:

Selain itu, keluarga juga meminta perhatian DPR RI untuk turut mengawal proses penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

Laporan ke POMAL dan Sorotan Respons

Kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026. Namun, dalam prosesnya, keluarga menilai respons yang diberikan belum mencerminkan empati terhadap korban.

Bahkan, muncul pernyataan yang mengaitkan laporan dengan potensi terganggunya kompensasi, yang dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis.

Desakan Keadilan dan Perlindungan Anak

Dewi Murniati menegaskan bahwa perjuangan keluarga bukan semata soal kompensasi, tetapi juga untuk memastikan adanya tanggung jawab dan pencegahan kejadian serupa.

“Kami ingin ada tanggung jawab yang jelas dan langkah nyata ke depan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak di ruang pendidikan serta tanggung jawab institusi terhadap dampak dari aktivitas berisiko tinggi di wilayah sipil.

Penutup

Hingga kini, keluarga korban masih menanti kejelasan dan keadilan atas insiden yang menimpa anak mereka. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban menjadi kunci utama dalam penyelesaian kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera
Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa
PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak
Gardu Pulih Korban Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Cantika

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WIB

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:01 WIB

SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Berita Terbaru