DPRD Kabupaten Konawe Mendesak Pemda Konawe Untuk Menjadikan Kecamatan Routa Menjadi Prioritas Pembangunan Dalam APBD Tahun 2027

Suhardin Tosepu

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Kristian Tandabioh, S.H., M.AP., mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe untuk menjadikan usulan pembangunan dari Kecamatan Routa sebagai prioritas utama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027

Desakan ini disampaikan Kristian menyusul masih kuatnya ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat Routa dibandingkan wilayah lain di Konawe. Hal itu ia tegaskan saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Routa di Balai Desa Parudongka, Senin (2/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum strategis tersebut dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Konawe, Dr. Adrianto, S.STP., M.Si., serta dihadiri oleh dua legislator Dapil V, yakni Fakhruddin, S.Hut. (NasDem) dan Kristian Tandabioh (PBB), beserta jajaran OPD, kepala desa, dan lurah se-Kecamatan Routa.

Bukan Sekadar Rutinitas Administratif Dalam forum tersebut, Kristian menekankan bahwa DPRD tidak ingin Musrenbang hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata bagi warga.

“Harapan DPRD jelas, seluruh usulan masyarakat Routa harus benar-benar diprioritaskan pada APBD 2027. Sampai hari ini, masyarakat masih mengeluhkan minimnya pembangunan dan keterbatasan infrastruktur dasar,” tegas Kristian.

Sejumlah usulan mendesak yang mencuat dalam pertemuan tersebut meliputi pembangunan perpipaan air bersih, pengaspalan jalan, pembangunan jembatan, hingga program cetak sawah untuk mendukung ketahanan pangan.

“Ini bukan sekadar permintaan tambahan, tetapi kebutuhan dasar yang selama ini belum terpenuhi secara optimal,” tambahnya.

Baca Juga:  Ketua GPBI Jakarta Timur Mengucapkan Selamat atas Dilantikanya Bapak Zumhur Hidayat.

Sentil Kontribusi Perusahaan Tambang Selain mendorong peran pemerintah daerah, politisi PBB ini juga menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah Routa. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi wajib berkontribusi nyata melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Perusahaan di Routa tidak boleh hanya mengambil keuntungan. Mereka wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui CSR agar masyarakat lingkar tambang merasakan manfaat pembangunan yang nyata,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Kristian mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada stabilitas wilayah. Ia mendorong terciptanya komunikasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta.

“Dengan kondisi wilayah yang kondusif, pembangunan di Routa dapat berjalan lancar, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Suhardin Tosepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru