AdNI Matangkan Konsolidasi Nasional, Muhardi, SH Terpilih Sekjen Lewat Voting Pleno

Erfan

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, 25 April 2026 — Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) mematangkan langkah konsolidasi nasional melalui rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang digelar di Hotel Miyana, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/04/2026).

Rapat pleno tersebut menjadi forum penting untuk evaluasi kinerja sekaligus penataan ulang struktur kepengurusan sebagai bagian dari penguatan organisasi menghadapi agenda ekspansi ke seluruh Indonesia.

Ketua Umum AdNI, Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, menegaskan bahwa penguatan internal merupakan kunci utama sebelum organisasi bergerak lebih luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sedang membangun fondasi yang kuat. Konsolidasi harus tuntas agar langkah ekspansi berjalan efektif dan terukur,” ujarnya.

Salah satu agenda utama dalam pleno adalah pemilihan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP AdNI melalui mekanisme voting tertutup. Tiga nama diajukan sebagai kandidat, yakni Sudirman Naibaho, SH, Bismar Siregar, SH, dan Muhardi, SH.

Namun sebelum pemungutan suara, Sudirman Naibaho, SH menyatakan mengundurkan diri, sehingga pemilihan hanya diikuti dua kandidat.

Hasil voting menunjukkan Muhardi, SH memperoleh 6 suara, sementara Bismar Siregar, SH meraih 1 suara. Dengan hasil tersebut, Muhardi, SH resmi ditetapkan sebagai Sekjen DPP AdNI sisa masa jabatan 2025–2030.

Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH, MH menilai proses pemilihan berjalan demokratis dan mencerminkan soliditas internal organisasi.

“Ini proses yang sehat. Semua berjalan terbuka dan hasilnya menjadi keputusan bersama yang harus kita dukung,” katanya.

Baca Juga:  Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat Patroli Dini Hari di Jakarta Utara

Menanggapi amanah tersebut, Muhardi, SH menyampaikan kesiapan untuk langsung bekerja memperkuat koordinasi internal serta mempercepat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai daerah.

“Kami akan fokus pada penguatan struktur dan memperluas jaringan organisasi agar AdNI bisa hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ucapnya.

Rapat pleno turut dihadiri Dewan Pengawas, yakni Ketua Dewas Roos Nelly Koto, SH, bersama anggota Riswan Munthe, SH dan Bismar Siregar, SH, yang mengawal jalannya proses secara objektif.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 10/Kep.Rev/DPP-AdNI/IV/2026 tertanggal 25 April 2026, susunan inti DPP AdNI sisa periode 2025–2030 adalah Ketua Umum Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, Sekretaris Jenderal Muhardi, SH, Bendahara Umum Adek Sikumbang, SH, serta Wakil Ketua Umum Dr. Yusuf Hanafi Pasaribu, SH, MH.

Dengan hasil pleno ini, AdNI menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi secara nasional serta meningkatkan peran advokat negarawan dalam mendukung penegakan hukum dan kepentingan masyarakat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker
PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!
Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar
Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Seminar Nasional Universitas Trisakti Bahas Masa Depan Otsus dan IKN, Ini Harapan Akademisi
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
TECNO MEGABOOK K15S Resmi Hadir, Tawarkan Layar 15,6 Inci dan Performa AMD Ryzen 5
Berita ini 22 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 00:41 WIB

Menguras Air Mata,Film Pendek “Senyum yang Kembali di Bawah Tiang Bendera”Angkat Perjuangan Siswi Pengidap Kangker

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

PP ISMAHI Desak Negara Ungkap Pelaku dan Dalang Dugaan Penyadapan Presiden!

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Dugaan Penyadapan Mantan Kapolri Listyo Sigit Menguak, 43 Nama Tokoh Disebut Masuk Daftar yang Beredar

Rabu, 4 November 2026 - 20:26 WIB

Puteri Batik Cilik Indonesia 2026 Sukses Digelar, Libatkan Peserta dari Berbagai Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 17:57 WIB

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Berita Terbaru