AdNI Matangkan Konsolidasi Nasional, Muhardi, SH Terpilih Sekjen Lewat Voting Pleno

S. Erfan Nurali

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, 25 April 2026 — Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) mematangkan langkah konsolidasi nasional melalui rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang digelar di Hotel Miyana, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/04/2026).

Rapat pleno tersebut menjadi forum penting untuk evaluasi kinerja sekaligus penataan ulang struktur kepengurusan sebagai bagian dari penguatan organisasi menghadapi agenda ekspansi ke seluruh Indonesia.

Ketua Umum AdNI, Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, menegaskan bahwa penguatan internal merupakan kunci utama sebelum organisasi bergerak lebih luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sedang membangun fondasi yang kuat. Konsolidasi harus tuntas agar langkah ekspansi berjalan efektif dan terukur,” ujarnya.

Salah satu agenda utama dalam pleno adalah pemilihan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP AdNI melalui mekanisme voting tertutup. Tiga nama diajukan sebagai kandidat, yakni Sudirman Naibaho, SH, Bismar Siregar, SH, dan Muhardi, SH.

Namun sebelum pemungutan suara, Sudirman Naibaho, SH menyatakan mengundurkan diri, sehingga pemilihan hanya diikuti dua kandidat.

Hasil voting menunjukkan Muhardi, SH memperoleh 6 suara, sementara Bismar Siregar, SH meraih 1 suara. Dengan hasil tersebut, Muhardi, SH resmi ditetapkan sebagai Sekjen DPP AdNI sisa masa jabatan 2025–2030.

Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH, MH menilai proses pemilihan berjalan demokratis dan mencerminkan soliditas internal organisasi.

“Ini proses yang sehat. Semua berjalan terbuka dan hasilnya menjadi keputusan bersama yang harus kita dukung,” katanya.

Baca Juga:  Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Menanggapi amanah tersebut, Muhardi, SH menyampaikan kesiapan untuk langsung bekerja memperkuat koordinasi internal serta mempercepat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai daerah.

“Kami akan fokus pada penguatan struktur dan memperluas jaringan organisasi agar AdNI bisa hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” ucapnya.

Rapat pleno turut dihadiri Dewan Pengawas, yakni Ketua Dewas Roos Nelly Koto, SH, bersama anggota Riswan Munthe, SH dan Bismar Siregar, SH, yang mengawal jalannya proses secara objektif.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 10/Kep.Rev/DPP-AdNI/IV/2026 tertanggal 25 April 2026, susunan inti DPP AdNI sisa periode 2025–2030 adalah Ketua Umum Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, Sekretaris Jenderal Muhardi, SH, Bendahara Umum Adek Sikumbang, SH, serta Wakil Ketua Umum Dr. Yusuf Hanafi Pasaribu, SH, MH.

Dengan hasil pleno ini, AdNI menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi secara nasional serta meningkatkan peran advokat negarawan dalam mendukung penegakan hukum dan kepentingan masyarakat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Rusak Lingkungan, Kementerian Didesak Evaluasi Hingga Bekukan IUP dan Izin Lingkungan PT. WIN.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Berita Terbaru