Pembacokan Cengkareng Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Metro Jaya ungkap pembacokan di Kapuk Cengkareng pelaku RS ditangkap di Bogor

Rahmat Hidayat

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, DETIKBERITA.CO.ID — Aparat Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan seorang pegawai toko roti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Terduga pelaku berinisial RS berhasil diamankan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum pada Senin (4/5/2026) malam di wilayah Kabupaten Bogor.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pada Senin siang sekitar pukul 13.40 WIB. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian dada kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan adanya pembacokan di lokasi kejadian.

“Benar, terduga pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Cengkareng sudah diamankan. Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku di sekitar lokasi. Perselisihan diduga dipicu persoalan di jalan, setelah sepeda motor pelaku nyaris menabrak kendaraan korban.

Cekcok tersebut berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban tersungkur.

“Korban mengalami luka pada bagian dada kiri. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri,” tambahnya.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keberadaannya dilacak.

Baca Juga:  Dari Rohana Kudus untuk Jurnalis Masa Kini: Pesan Kemandirian dan Berpikir Kritis

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku RS ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Mio warna putih biru, satu bilah celurit, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek kawasan Kalibaru Gelar “Jaga Jakarta On The Sport”,Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Melaut
Aplikasi Pijat Panggilan GETT LIFE Hadir di 98 Kota Besar, Siap Isi Pasar yang Ditinggalkan Go-Life
KNPI SULTRA DUKUNG FORKESTRA 2026: PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI DAERAH
Dinas Kesehatan Konawe Gelar sosialisasi PHBS Se Kabupaten Konawe Guna Mendorong Perilaku Masyarakat Hidup Sehat di Wilayah Kabupaten Konawe
Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Keimigrasian
DPD PRI Kepri Kejar Target Konsolidasi Pengurus hingga Level PAC
Soroti Aktivitas Ilegal dan Pencemaran Jalan, Proyek Cut and Fill PT GBIP di Lubuk Baja Didesak Segera Ditindak
Viral Minyakita Langka di FB, Detikberita.co.id Cek Langsung ke Hemart Selatpanjang

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polsek kawasan Kalibaru Gelar “Jaga Jakarta On The Sport”,Ajak Nelayan Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Melaut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Aplikasi Pijat Panggilan GETT LIFE Hadir di 98 Kota Besar, Siap Isi Pasar yang Ditinggalkan Go-Life

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:28 WIB

KNPI SULTRA DUKUNG FORKESTRA 2026: PEMUDA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI DAERAH

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dinas Kesehatan Konawe Gelar sosialisasi PHBS Se Kabupaten Konawe Guna Mendorong Perilaku Masyarakat Hidup Sehat di Wilayah Kabupaten Konawe

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Keimigrasian

Berita Terbaru