Kasus Pendidikan Banyuwangi Memanas, Saksi Diperiksa, Pimpinan Disdik Menunggu Giliran

S. Erfan Nurali

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi — Isu praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan belum juga mereda. Kini, publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi diduga masuk dalam daftar penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Tipikor Polda Jawa Timur terkait dugaan pengambilan fee dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Informasi yang beredar menyebutkan, masuknya Dinas Pendidikan Banyuwangi dalam radar penyidik tidak lepas dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh MASPENDIK (Masyarakat Peduli Pendidikan) pada 28 November 2025 lalu.

Ketua MASPENDIK, Yoga Yuliarto, membenarkan bahwa proses hukum tengah berjalan. Ia mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Polda Jatim pada Kamis, 23 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah penerima program revitalisasi. Informasinya, dalam waktu dekat pimpinan Dinas Pendidikan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Yoga.

Menurutnya, laporan yang ia ajukan merupakan hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menduga kuat adanya praktik pengambilan fee yang menjadikan program revitalisasi sebagai “ajang bancakan”.

“Saya sudah menyampaikan seluruh temuan kepada penyidik. Harapannya, aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dan membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuwangi,” tegasnya.

Baca Juga:  Patroli Jalan Kaki Polsek Metro Menteng, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Yoga juga menegaskan, pihaknya masih mengantongi sejumlah bukti tambahan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. MASPENDIK, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi. Dugaan yang terjadi di Banyuwangi sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun jajaran pimpinan yang disebut-sebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak Polda Jawa Timur juga belum merilis pernyataan terbuka terkait status hukum perkara ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

(TIM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam
JJOS Ngobrol Santai dan Ngopi Bareng,Kapolres Priok Bersama Jurnalis
DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:26 WIB

Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:32 WIB

JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru