Kasus Pendidikan Banyuwangi Memanas, Saksi Diperiksa, Pimpinan Disdik Menunggu Giliran

Erfan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi — Isu praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan belum juga mereda. Kini, publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi diduga masuk dalam daftar penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Tipikor Polda Jawa Timur terkait dugaan pengambilan fee dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Informasi yang beredar menyebutkan, masuknya Dinas Pendidikan Banyuwangi dalam radar penyidik tidak lepas dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh MASPENDIK (Masyarakat Peduli Pendidikan) pada 28 November 2025 lalu.

Ketua MASPENDIK, Yoga Yuliarto, membenarkan bahwa proses hukum tengah berjalan. Ia mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Polda Jatim pada Kamis, 23 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah penerima program revitalisasi. Informasinya, dalam waktu dekat pimpinan Dinas Pendidikan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Yoga.

Menurutnya, laporan yang ia ajukan merupakan hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menduga kuat adanya praktik pengambilan fee yang menjadikan program revitalisasi sebagai “ajang bancakan”.

“Saya sudah menyampaikan seluruh temuan kepada penyidik. Harapannya, aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dan membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuwangi,” tegasnya.

Baca Juga:  Patroli Dini Hari Polsek Cempaka Putih, Cegah Tawuran dan Balapan Liar di Jalur Utama

Yoga juga menegaskan, pihaknya masih mengantongi sejumlah bukti tambahan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. MASPENDIK, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi. Dugaan yang terjadi di Banyuwangi sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun jajaran pimpinan yang disebut-sebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak Polda Jawa Timur juga belum merilis pernyataan terbuka terkait status hukum perkara ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

(TIM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri,Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Polres Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Malam Hari
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Sosial Yayasan Cahaya Fathul Qorib Jakarta Utara
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke,Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas
HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN
Komunitas Teras Rukunara Kompleks Griya Wartawan Gelar Kegiatan Bulanan Lansia
‘Suling’, Polda Bali Sapa Jemaah Masjid Al-Hikmah Kesiman
LEMBAGA SENI DAN QASIDAH INDONESIA (LASQI),SILATURAHMI DAN KONSOLIDAS
Berita ini 11 kali dibaca

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kapolri,Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Polres Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strongpoint, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Malam Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Sosial Yayasan Cahaya Fathul Qorib Jakarta Utara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Salat Subuh Berjamaah di Muara Angke,Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kamtibmas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:30 WIB

HUT ke-76 IDI, Dokter Soroti Pembatasan Layanan JKN

Berita Terbaru