Kasus Pendidikan Banyuwangi Memanas, Saksi Diperiksa, Pimpinan Disdik Menunggu Giliran

S. Erfan Nurali

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi — Isu praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan belum juga mereda. Kini, publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi diduga masuk dalam daftar penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Tipikor Polda Jawa Timur terkait dugaan pengambilan fee dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Informasi yang beredar menyebutkan, masuknya Dinas Pendidikan Banyuwangi dalam radar penyidik tidak lepas dari laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan oleh MASPENDIK (Masyarakat Peduli Pendidikan) pada 28 November 2025 lalu.

Ketua MASPENDIK, Yoga Yuliarto, membenarkan bahwa proses hukum tengah berjalan. Ia mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Polda Jatim pada Kamis, 23 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, penyidik juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah penerima program revitalisasi. Informasinya, dalam waktu dekat pimpinan Dinas Pendidikan juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Yoga.

Menurutnya, laporan yang ia ajukan merupakan hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menduga kuat adanya praktik pengambilan fee yang menjadikan program revitalisasi sebagai “ajang bancakan”.

“Saya sudah menyampaikan seluruh temuan kepada penyidik. Harapannya, aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dan membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Banyuwangi,” tegasnya.

Baca Juga:  Indra Lesmana: Nasib Pencipta Lagu Kian Terpinggirkan, Harus Ada Manuver Jelas

Yoga juga menegaskan, pihaknya masih mengantongi sejumlah bukti tambahan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. MASPENDIK, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi. Dugaan yang terjadi di Banyuwangi sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun jajaran pimpinan yang disebut-sebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak Polda Jawa Timur juga belum merilis pernyataan terbuka terkait status hukum perkara ini.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

(TIM/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika
Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara
RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat
Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan
Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:39 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:28 WIB

GARPEM Sultra Desak Bupati Konsel Sanksi Tiga Perusahaan Tambang Diduga Rusak Kawasan Wisata Pantai Kartika

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/JU Salurkan dan Potong Hewan Kurban untuk Warga Jakarta Utara

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:19 WIB

RPA Indonesia Bersama Bulog Salurkan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:49 WIB

Mahasiswa Desa Aopa Soroti Pernyataan Kepala Desa Saat Idul Adha, Dinilai Bernada Intimidatif dan Berpotensi Memecah Kebersamaan

Berita Terbaru