Kasus Cantika Dinilai Lukai Rasa Keadilan, Gardu Pulih Korban Minta Aparat Bertindak Tegas

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kasus yang menimpa seorang anak bernama Cantika kembali menjadi sorotan publik. Ketua Advokasi Gardu Pulih Korban, Rd Dadan Maryana, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan agar perkara tersebut tidak berhenti sebagai sekadar pemberitaan semata.

Dalam pernyataannya, Kang RD Law menegaskan bahwa kasus yang dialami Cantika bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat luas.

Ia meminta seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil, serius mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang praktisi hukum, tetapi sebagai seorang manusia, seorang ayah, dan seorang abdi masyarakat,” ujar Kang RD Law.

Ia menjelaskan, Gardu Pulih Korban dibentuk sebagai wadah pendampingan dan advokasi bagi korban yang membutuhkan perlindungan hukum, terutama masyarakat kecil yang kerap kesulitan memperoleh akses keadilan.

Menurutnya, kasus Cantika telah memantik keprihatinan publik karena dinilai mencerminkan masih rapuhnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ia menilai, jika kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan semakin luas terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar statistik kriminal biasa. Ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Kang RD Law juga mengajak praktisi hukum, aktivis sosial, hingga netizen untuk tidak pasif menghadapi dugaan ketidakadilan. Menurut dia, kontrol publik sangat penting agar proses hukum tetap berada pada jalur yang benar dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi negatif yang setiap hari dikonsumsi publik dan dinilai berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Hari ini korbannya Cantika, besok bisa jadi anak-anak kita, adik-adik kita, atau keluarga kita,” katanya.

Melalui gerakan Gardu Pulih Korban, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut, termasuk memastikan dukungan masyarakat berupa doa maupun donasi benar-benar digunakan untuk pemulihan korban dan perjuangan memperoleh keadilan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan keadilan bagi Cantika agar perjuangan para korban tidak berjalan sendirian.

“Atas nama kemanusiaan, mari kita kawal kasus ini sampai tuntas. Gardu Pulih Korban: Pulih, Bangkit, Menang! Salam Keadilan!” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban
SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN
Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah
SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional
GMPD Jakarta Gelar Unras di Kantor PLN, Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera
Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa
PT WIN Disorot, Kapolda dan Kejati Sultra Ditantang Bertindak
Gardu Pulih Korban Desak Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Cantika

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:32 WIB

Remaja Masjid Attaawun Garut: Regenerasi Kepemimpinan Tumbuh dari Semangat Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WIB

SINERGITAS ALIANSI JURNALIS BERSATU DAN 4 WILAYAH SALUR KAN HEWAN KURBAN

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:35 WIB

Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup,Kasus TaniHub Disebut Risiko Bisnis Startup, Niko widjaja di Nilai Tidak Bersalah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:01 WIB

SMAN 1 Garut Siap Jadi Pelopor “Sekolah Maung” Jawa Barat, Perkuat Tradisi Prestasi Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:15 WIB

Pemkab Purworejo Disorot Soal Kasus Asusila Aparatur Desa

Berita Terbaru