Kasus Cantika Dinilai Lukai Rasa Keadilan, Gardu Pulih Korban Minta Aparat Bertindak Tegas

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kasus yang menimpa seorang anak bernama Cantika kembali menjadi sorotan publik. Ketua Advokasi Gardu Pulih Korban, Rd Dadan Maryana, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan agar perkara tersebut tidak berhenti sebagai sekadar pemberitaan semata.

Dalam pernyataannya, Kang RD Law menegaskan bahwa kasus yang dialami Cantika bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat luas.

Ia meminta seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil, serius mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang praktisi hukum, tetapi sebagai seorang manusia, seorang ayah, dan seorang abdi masyarakat,” ujar Kang RD Law.

Ia menjelaskan, Gardu Pulih Korban dibentuk sebagai wadah pendampingan dan advokasi bagi korban yang membutuhkan perlindungan hukum, terutama masyarakat kecil yang kerap kesulitan memperoleh akses keadilan.

Menurutnya, kasus Cantika telah memantik keprihatinan publik karena dinilai mencerminkan masih rapuhnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ia menilai, jika kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan semakin luas terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar statistik kriminal biasa. Ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Kang RD Law juga mengajak praktisi hukum, aktivis sosial, hingga netizen untuk tidak pasif menghadapi dugaan ketidakadilan. Menurut dia, kontrol publik sangat penting agar proses hukum tetap berada pada jalur yang benar dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kanit Binmas Menteng Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Jantung Ibu Kota

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi negatif yang setiap hari dikonsumsi publik dan dinilai berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Hari ini korbannya Cantika, besok bisa jadi anak-anak kita, adik-adik kita, atau keluarga kita,” katanya.

Melalui gerakan Gardu Pulih Korban, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut, termasuk memastikan dukungan masyarakat berupa doa maupun donasi benar-benar digunakan untuk pemulihan korban dan perjuangan memperoleh keadilan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan keadilan bagi Cantika agar perjuangan para korban tidak berjalan sendirian.

“Atas nama kemanusiaan, mari kita kawal kasus ini sampai tuntas. Gardu Pulih Korban: Pulih, Bangkit, Menang! Salam Keadilan!” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla
Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026
Kemacetan di Sisi Tol Kembang Kerep Dikeluhkan Pengguna Jalan Wali Kota Jakbar Diminta Turun Tangan
Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi
Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi
Menhut Raja Antoni September Puncak Karhutla, Sebulan Ini Battleground Kita
Hotspot Karhutla Menurun, Menhut Raja Antoni Wanti-wanti Fire Spot Bisa Kembali
Sambangi ABK di Pelabuhan Muara Angke,Unit Binmas Polsek Kawasan Sunda Kelapa Sampaikan Pesan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:56 WIB

Trend Hotspot Turun, Menhut Raja Antoni : Ketegasan Presiden Prabowo Dorong Penanganan Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 12:44 WIB

Garmin x PBESI Hadirkan “Real-Life Buff” untuk Tingkatkan Kesiapan Timnas Esports Menuju Asian Games 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Menhut Raja Antoni: Penegakan Hukum Karhutla Tak Pandang Bulu, 6 Perusahaan Kalimantan Disanksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Menhut Raja Antoni September Puncak Karhutla, Sebulan Ini Battleground Kita

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Pajak PT Adaro, FORMASI Desak KPK Segera Periksa Boy Thohir

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:03 WIB