Kasus Cantika Dinilai Lukai Rasa Keadilan, Gardu Pulih Korban Minta Aparat Bertindak Tegas

S. Erfan Nurali

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kasus yang menimpa seorang anak bernama Cantika kembali menjadi sorotan publik. Ketua Advokasi Gardu Pulih Korban, Rd Dadan Maryana, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan agar perkara tersebut tidak berhenti sebagai sekadar pemberitaan semata.

Dalam pernyataannya, Kang RD Law menegaskan bahwa kasus yang dialami Cantika bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat luas.

Ia meminta seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil, serius mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang praktisi hukum, tetapi sebagai seorang manusia, seorang ayah, dan seorang abdi masyarakat,” ujar Kang RD Law.

Ia menjelaskan, Gardu Pulih Korban dibentuk sebagai wadah pendampingan dan advokasi bagi korban yang membutuhkan perlindungan hukum, terutama masyarakat kecil yang kerap kesulitan memperoleh akses keadilan.

Menurutnya, kasus Cantika telah memantik keprihatinan publik karena dinilai mencerminkan masih rapuhnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ia menilai, jika kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan semakin luas terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar statistik kriminal biasa. Ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Kang RD Law juga mengajak praktisi hukum, aktivis sosial, hingga netizen untuk tidak pasif menghadapi dugaan ketidakadilan. Menurut dia, kontrol publik sangat penting agar proses hukum tetap berada pada jalur yang benar dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  MIO Garut Gelar Santunan Anak Yatim dan Bimtek Jurnalistik di Samarang

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi negatif yang setiap hari dikonsumsi publik dan dinilai berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Hari ini korbannya Cantika, besok bisa jadi anak-anak kita, adik-adik kita, atau keluarga kita,” katanya.

Melalui gerakan Gardu Pulih Korban, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut, termasuk memastikan dukungan masyarakat berupa doa maupun donasi benar-benar digunakan untuk pemulihan korban dan perjuangan memperoleh keadilan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan keadilan bagi Cantika agar perjuangan para korban tidak berjalan sendirian.

“Atas nama kemanusiaan, mari kita kawal kasus ini sampai tuntas. Gardu Pulih Korban: Pulih, Bangkit, Menang! Salam Keadilan!” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas
DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara
Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026
Perpadi Kepri Sambut Baik Langkah Bulog Gandeng Perpadi Olah Cadangan Beras Jadi Beras Medium dan Premium
Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke
Menhut Raja Juli Antoni Dinilai Punya Peran Krusial dalam Jaga Kredibilitas Perdagangan Karbon Hutan
Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:03 WIB

Aktivitas Proyek Kafe di Batam Centre Disorot, Dugaan Penggunaan Tanah Belum Terverifikasi dan Truk Diduga Langgar Arus Lalu Lintas

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:48 WIB

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan Jadi Kunci Sejahterakan Wilayah Terluar Sekaligus Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:10 WIB

Asuransi Bina Dana Arta Optimistis Tumbuh 23 Persen pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:35 WIB

Bakamla RI Gelar Latihan Menembak di Laut

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar’Jaga Jakarta On The Sport,Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan Muara Angke

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Gelanggang Permainan Superstar 21 Nagoya Disasar Razia Polsek Lubuk Baja

Kamis, 16 Jul 2026 - 00:41 WIB