Kasus Cantika Dinilai Lukai Rasa Keadilan, Gardu Pulih Korban Minta Aparat Bertindak Tegas

Erfan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kasus yang menimpa seorang anak bernama Cantika kembali menjadi sorotan publik. Ketua Advokasi Gardu Pulih Korban, Rd Dadan Maryana, menyerukan pentingnya penegakan hukum yang sehat, transparan, dan berkeadilan agar perkara tersebut tidak berhenti sebagai sekadar pemberitaan semata.

Dalam pernyataannya, Kang RD Law menegaskan bahwa kasus yang dialami Cantika bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat luas.

Ia meminta seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat sipil, serius mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berdiri di sini bukan hanya sebagai seorang praktisi hukum, tetapi sebagai seorang manusia, seorang ayah, dan seorang abdi masyarakat,” ujar Kang RD Law.

Ia menjelaskan, Gardu Pulih Korban dibentuk sebagai wadah pendampingan dan advokasi bagi korban yang membutuhkan perlindungan hukum, terutama masyarakat kecil yang kerap kesulitan memperoleh akses keadilan.

Menurutnya, kasus Cantika telah memantik keprihatinan publik karena dinilai mencerminkan masih rapuhnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ia menilai, jika kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak tidak ditangani secara serius, maka dampaknya akan semakin luas terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar statistik kriminal biasa. Ini adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Kang RD Law juga mengajak praktisi hukum, aktivis sosial, hingga netizen untuk tidak pasif menghadapi dugaan ketidakadilan. Menurut dia, kontrol publik sangat penting agar proses hukum tetap berada pada jalur yang benar dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Wamenbud Giring Sebut Museum Harus Jadi Ruang Cerita dan Kebanggaan Nasional

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi negatif yang setiap hari dikonsumsi publik dan dinilai berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Hari ini korbannya Cantika, besok bisa jadi anak-anak kita, adik-adik kita, atau keluarga kita,” katanya.

Melalui gerakan Gardu Pulih Korban, pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut, termasuk memastikan dukungan masyarakat berupa doa maupun donasi benar-benar digunakan untuk pemulihan korban dan perjuangan memperoleh keadilan.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyuarakan keadilan bagi Cantika agar perjuangan para korban tidak berjalan sendirian.

“Atas nama kemanusiaan, mari kita kawal kasus ini sampai tuntas. Gardu Pulih Korban: Pulih, Bangkit, Menang! Salam Keadilan!” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan
KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID
Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Laksanakan Pelayanan dan Pengamanan Embarkasi Kapal KM,Gunung Dempo
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Ernest Tempuh Jalur Hukum, Rossi Minta Dugaan Perlakuan Kasar Diusut
Jemput Bola Bansos! Kelurahan Selatpanjang Kota, Koramil 02 TT dan PKH Daftarkan Warga Langsung ke Sistem Perlinsos

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Bangli Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Pererat Sinergitas dengan PHDI, Kapolda Bali Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

KETUM POTSI BANTEN RAFLI HERLIANSYAH BUKA RAKERDA & KEJURDA DI PANDEGLANG, 7 PENGCAB HADIR SOLID

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Aksi Finalis Da’i dan Da’iah Tahun 2026 Sukses,FKDMI Jakarta Barat Semoga Berkah dan Bermanfaat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2026 di Jakarta Utara,Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Berita Terbaru