Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat

Dina

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Doktor Dedi DJ menyampaikan optimisme terhadap hadirnya organisasi advokat baru, Peradi Profesional, yang dinilai membawa semangat baru dalam edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan setelah Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional periode 2026–2031 di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi mengaku bersyukur karena dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi Profesional.

“Saya dipercaya menjadi Wasekjen di DPN Peradi Profesional. Malam ini menjadi momen penting dan sakral bagi lahirnya organisasi advokat baru yang memiliki visi besar untuk masyarakat,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Peradi Profesional dibentuk untuk meningkatkan kualitas organisasi advokat di Indonesia agar lebih profesional sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Tujuan utama organisasi ini adalah meningkatkan kualitas advokat dan membantu masyarakat memperoleh edukasi serta pemahaman hukum yang benar,” katanya.

Menurut Dedi, Peradi Profesional tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan lebih menekankan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan bantuan hukum.

“Kami ingin hadir bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk berbagi ilmu dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih cerdas menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peradi Profesional memiliki program pengabdian masyarakat berupa 50 jam bantuan dan edukasi hukum setiap tahun bagi warga yang membutuhkan.

Baca Juga:  Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Tertibkan Remaja Putar Musik Keras di Tanah Tinggi

“Kami menyediakan 50 jam khusus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Organisasi ini memang dibentuk agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Dedi juga mengungkapkan bahwa Peradi Profesional didirikan oleh sejumlah akademisi dan tokoh hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia. Para pendirinya, kata dia, mayoritas merupakan profesor dan doktor yang memiliki visi memajukan profesi advokat.

“Peradi Profesional didirikan oleh para akademisi, profesor, dan doktor yang memiliki cita-cita besar untuk menjadikan organisasi advokat lebih berkualitas dan dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi berharap masyarakat tidak lagi merasa takut menggunakan jasa advokat. Ia menilai pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat lebih tenang ketika menghadapi persoalan hukum.

“Masyarakat harus merasa dekat dengan advokat dan tidak takut terhadap hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat bisa menghadapi masalah tanpa rasa khawatir berlebihan,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi
Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali
Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru
Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi dan Strong point Apresiasi Ganguan Kamtibmas Pada Dini Hari
Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser
Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI,Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Atas Nama Kemanusiaan,Tak Ada Ruang Untuk Sikap Abu-Abu Heri Kustanto Tolak Konser Andrea Bocelli

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Polda Bali Gelar Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Memori Sertijab Kapolda Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Polda Bali Gelar Upacara Penyerahan Pataka “Sura Dwipa Sarva Bavena” Kepada Kapolda Baru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Tradisi Penyambutan Kapolda Bali Baru di Mako Polda Bali Berlangsung Khidmat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan di Bareskrim hingga Kewilayahan Bergeser

Berita Terbaru