Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat

Dina Mariyana

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Doktor Dedi DJ menyampaikan optimisme terhadap hadirnya organisasi advokat baru, Peradi Profesional, yang dinilai membawa semangat baru dalam edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan setelah Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional periode 2026–2031 di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi mengaku bersyukur karena dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi Profesional.

“Saya dipercaya menjadi Wasekjen di DPN Peradi Profesional. Malam ini menjadi momen penting dan sakral bagi lahirnya organisasi advokat baru yang memiliki visi besar untuk masyarakat,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Peradi Profesional dibentuk untuk meningkatkan kualitas organisasi advokat di Indonesia agar lebih profesional sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Tujuan utama organisasi ini adalah meningkatkan kualitas advokat dan membantu masyarakat memperoleh edukasi serta pemahaman hukum yang benar,” katanya.

Menurut Dedi, Peradi Profesional tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan lebih menekankan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan bantuan hukum.

“Kami ingin hadir bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk berbagi ilmu dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih cerdas menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peradi Profesional memiliki program pengabdian masyarakat berupa 50 jam bantuan dan edukasi hukum setiap tahun bagi warga yang membutuhkan.

Baca Juga:  PERADI Profesional, Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Integritas

“Kami menyediakan 50 jam khusus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Organisasi ini memang dibentuk agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Dedi juga mengungkapkan bahwa Peradi Profesional didirikan oleh sejumlah akademisi dan tokoh hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia. Para pendirinya, kata dia, mayoritas merupakan profesor dan doktor yang memiliki visi memajukan profesi advokat.

“Peradi Profesional didirikan oleh para akademisi, profesor, dan doktor yang memiliki cita-cita besar untuk menjadikan organisasi advokat lebih berkualitas dan dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi berharap masyarakat tidak lagi merasa takut menggunakan jasa advokat. Ia menilai pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat lebih tenang ketika menghadapi persoalan hukum.

“Masyarakat harus merasa dekat dengan advokat dan tidak takut terhadap hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat bisa menghadapi masalah tanpa rasa khawatir berlebihan,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Personil Polsek Kawasan Kalibaru Polres Tanjung Priok,Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya
Patroli JJOS Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalan di Kawasan Pelabuhan
Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif
MIO Garut Gelar Santunan Anak Yatim dan Bimtek Jurnalistik di Samarang
80 Ton Pupuk Batu Bara Disalurkan ke Petani Riau, Kapolri: Wujud Polri Hadir untuk Masyarakat
Konser Akbar Monas 2026 Targetkan 30 Ribu Penonton
Kodim 0502/Jakarta Utara Peringati 1 Muharam 1448 H, Perkuat Semangat Hijrah dan Kepedulian Sosial

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Respon Cepat Personil Polsek Kawasan Kalibaru Polres Tanjung Priok,Berhasil Mempertemukan Anak Hilang dengan Keluarganya

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:52 WIB

Patroli JJOS Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalan di Kawasan Pelabuhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:24 WIB

Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:20 WIB

Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:15 WIB

MIO Garut Gelar Santunan Anak Yatim dan Bimtek Jurnalistik di Samarang

Berita Terbaru