Dedi DJ: Organisasi Advokat Harus Hadir untuk Masyarakat

Dina

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Doktor Dedi DJ menyampaikan optimisme terhadap hadirnya organisasi advokat baru, Peradi Profesional, yang dinilai membawa semangat baru dalam edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan setelah Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional periode 2026–2031 di Grand Ballroom Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi mengaku bersyukur karena dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi Profesional.

“Saya dipercaya menjadi Wasekjen di DPN Peradi Profesional. Malam ini menjadi momen penting dan sakral bagi lahirnya organisasi advokat baru yang memiliki visi besar untuk masyarakat,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Peradi Profesional dibentuk untuk meningkatkan kualitas organisasi advokat di Indonesia agar lebih profesional sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Tujuan utama organisasi ini adalah meningkatkan kualitas advokat dan membantu masyarakat memperoleh edukasi serta pemahaman hukum yang benar,” katanya.

Menurut Dedi, Peradi Profesional tidak berorientasi pada keuntungan semata, melainkan lebih menekankan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan bantuan hukum.

“Kami ingin hadir bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk berbagi ilmu dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar lebih cerdas menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peradi Profesional memiliki program pengabdian masyarakat berupa 50 jam bantuan dan edukasi hukum setiap tahun bagi warga yang membutuhkan.

Baca Juga:  Lanal Bengkulu Ikuti Apel Gelar Latihan Kesiapsiagaan Operasional Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi Megathrust Tahun 2026

“Kami menyediakan 50 jam khusus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Organisasi ini memang dibentuk agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

Dedi juga mengungkapkan bahwa Peradi Profesional didirikan oleh sejumlah akademisi dan tokoh hukum dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia. Para pendirinya, kata dia, mayoritas merupakan profesor dan doktor yang memiliki visi memajukan profesi advokat.

“Peradi Profesional didirikan oleh para akademisi, profesor, dan doktor yang memiliki cita-cita besar untuk menjadikan organisasi advokat lebih berkualitas dan dekat dengan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi berharap masyarakat tidak lagi merasa takut menggunakan jasa advokat. Ia menilai pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat lebih tenang ketika menghadapi persoalan hukum.

“Masyarakat harus merasa dekat dengan advokat dan tidak takut terhadap hukum. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat bisa menghadapi masalah tanpa rasa khawatir berlebihan,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama
IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya
Afgan Hadirkan “Langit Merah Muda”, OST Agensi Rumah Tangga yang Bawa Kisah Kafka dan Katia
PP ISMAHI: Jangan Biarkan Potongan Video dan Tuduhan Anonim Menggantikan Proses Hukum

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:52 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IPJI Kepri Siap Turun Ke Jalan: Duduk Perkara Pernyataan Wawako Batam Bukan Sekadar Kekeliruan, Tapi Kesombongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perketat Pengamanan Embarkasi KM Tidar,1.163 Penumpang Tujuan Surabaya

Berita Terbaru