IMPH Desak Kemenkes Transparan Soal proyek Lanjutan RSUD Kolaka Timur ,Anggaran Rp.30,6 milyar

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Selasa,02/06/2026 — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera membuka secara transparan seluruh proses pengadaan proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur yang saat ini menjadi sorotan publik.

 

Proyek tersebut diketahui merupakan lanjutan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan telah memasuki kontrak baru sejak 1 April 2026 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp30.655.750.000. Dengan nilai anggaran yang cukup besar serta statusnya sebagai program pelayanan publik, IMPH menilai pelaksanaan proyek tersebut harus berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, mengatakan terdapat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme pengadaan proyek tersebut. Mulai dari kapan proses tender dilakukan, bagaimana tahapan pengadaan berjalan, hingga alasan mendasar apabila terjadi perubahan mekanisme dari sistem lelang menuju penunjukan langsung kepada perusahaan pelaksana.

 

“Kami meminta adanya keterbukaan secara penuh terhadap seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut. Sebab masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana proses itu dilakukan, apa dasar kebijakannya, serta alasan perubahan mekanisme apabila memang terdapat peralihan dari sistem lelang menuju penunjukan langsung,” ujar Rendy Salim.

 

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya wajib berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, efektif dan efisien, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, metode pengadaan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang jelas agar tidak menimbulkan potensi dugaan penyimpangan.

 

Selain itu, IMPH juga menyoroti penunjukan PT. Arafah Alam Sejahtera (AAS) sebagai perusahaan pelaksana proyek. Menurut Rendy, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik karena perusahaan yang diketahui berkualifikasi besar disebut mengerjakan proyek pada kategori kualifikasi menengah.

Baca Juga:  BKPRMI DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran 2026

 

“Kami tidak sedang menggiring opini, tetapi meminta adanya penjelasan yang terang kepada masyarakat terkait dasar regulasi dan mekanisme penetapan perusahaan pelaksana. Karena jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini dapat menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.

 

IMPH juga mengingatkan agar pembangunan lanjutan RSUD Kolaka Timur menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pasalnya, proyek pembangunan RSUD sebelumnya pernah tersandung persoalan hukum yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD yang ditangani aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek dan proses lelang.

 

Rendy menegaskan bahwa langkah yang dilakukan IMPH merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara agar pembangunan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Kami hanya menginginkan satu hal, yakni keterbukaan. Jangan sampai proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru kembali menimbulkan polemik akibat minimnya transparansi dalam proses pelaksanaannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi
Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Dugaan Dampak Tambang PT GAP Mencuat Iksan Soroti Air Bendungan Dan Pipa Irigasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB