IMPH Desak Kemenkes Transparan Soal proyek Lanjutan RSUD Kolaka Timur ,Anggaran Rp.30,6 milyar

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Selasa,02/06/2026 — Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera membuka secara transparan seluruh proses pengadaan proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur yang saat ini menjadi sorotan publik.

 

Proyek tersebut diketahui merupakan lanjutan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan telah memasuki kontrak baru sejak 1 April 2026 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp30.655.750.000. Dengan nilai anggaran yang cukup besar serta statusnya sebagai program pelayanan publik, IMPH menilai pelaksanaan proyek tersebut harus berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, mengatakan terdapat sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme pengadaan proyek tersebut. Mulai dari kapan proses tender dilakukan, bagaimana tahapan pengadaan berjalan, hingga alasan mendasar apabila terjadi perubahan mekanisme dari sistem lelang menuju penunjukan langsung kepada perusahaan pelaksana.

 

“Kami meminta adanya keterbukaan secara penuh terhadap seluruh tahapan pengadaan proyek tersebut. Sebab masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana proses itu dilakukan, apa dasar kebijakannya, serta alasan perubahan mekanisme apabila memang terdapat peralihan dari sistem lelang menuju penunjukan langsung,” ujar Rendy Salim.

 

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya wajib berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, efektif dan efisien, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, metode pengadaan harus dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang jelas agar tidak menimbulkan potensi dugaan penyimpangan.

 

Selain itu, IMPH juga menyoroti penunjukan PT. Arafah Alam Sejahtera (AAS) sebagai perusahaan pelaksana proyek. Menurut Rendy, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik karena perusahaan yang diketahui berkualifikasi besar disebut mengerjakan proyek pada kategori kualifikasi menengah.

Baca Juga:  Primkopal Lanal Dabo Singkep Gelar Rapat Anggota Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025

 

“Kami tidak sedang menggiring opini, tetapi meminta adanya penjelasan yang terang kepada masyarakat terkait dasar regulasi dan mekanisme penetapan perusahaan pelaksana. Karena jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini dapat menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” tambahnya.

 

IMPH juga mengingatkan agar pembangunan lanjutan RSUD Kolaka Timur menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pasalnya, proyek pembangunan RSUD sebelumnya pernah tersandung persoalan hukum yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD yang ditangani aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek dan proses lelang.

 

Rendy menegaskan bahwa langkah yang dilakukan IMPH merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara agar pembangunan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

“Kami hanya menginginkan satu hal, yakni keterbukaan. Jangan sampai proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru kembali menimbulkan polemik akibat minimnya transparansi dalam proses pelaksanaannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Bidik 6 Juta Pengunjung
ISMAHI Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Secara Kritis Sambil Menjaga Stabilitas Negara
Noel Akui Kesalahan dan Menyesal
Ketum PADI Prihatin OTT KPK di IMIPAS Serukan Gerakan SaveIMIPAS
Demi Hukum dan Rakyat, Pemerintah Diminta Tak Ragu Cabut Perizinan PT. WIN di Konsel.
Demi Hukum dan Rakyat, Pemerintah Diminta Tak Ragu Cabut Perizinan PT. WIN di Konsel
FLO Jakarta Utara Gelar Silaturahmi dan Berbagi Makanan di RPTRA Kalijodo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:53 WIB

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:59 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Bidik 6 Juta Pengunjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:34 WIB

ISMAHI Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Secara Kritis Sambil Menjaga Stabilitas Negara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:06 WIB

Noel Akui Kesalahan dan Menyesal

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:16 WIB

Ketum PADI Prihatin OTT KPK di IMIPAS Serukan Gerakan SaveIMIPAS

Berita Terbaru

Berita

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Bidik 6 Juta Pengunjung

Kamis, 4 Jun 2026 - 23:59 WIB

Berita

Noel Akui Kesalahan dan Menyesal

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:06 WIB