“Selamatkan Anggaran Makan Gratis, Mahasiswa Desak BGN Bersihkan ‘Tikus’ Pengadaan dan Meminta Kejagung Seret Kaki Tangan Koruptor!”

Suhardin Tosepu

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gelombang protes terkait dugaan karut-marut tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai bermunculan. Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Nusantara secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 12 Juni 2026 mendatang.Aksi massa tersebut rencananya akan dipusatkan di dua titik krusial, yakni Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) dan Gedung Kejaksaan Agung RI.

 

Perwakilan dari Jaringan Anti Korupsi Nusantara (JANGKAR NUSANTARA), Adrian Alfatih, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menyelamatkan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dari cengkeraman mafia pengadaan.”Program Makan Bergizi Gratis ini adalah hak mutlak anak-anak bangsa dan investasi menuju Indonesia Emas 2045. Kita tidak boleh membiarkan anggaran negara digerogoti oleh jaringan mafia. Penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti di pucuk pimpinan tertinggi saja,” ujar Adrian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Senada dengan Fahri, perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Nusantara 09 (PEMANTIK NUSANTARA 09), Fahri, menyatakan bahwa indikasi korupsi sistemik ini diduga melibatkan jaringan luas dari tingkat atas hingga pelaksana teknis.”Kami mendesak Kejaksaan Agung membongkar akar korupsi struktural ini hingga ke tingkat bawah. Mulai dari oknum kedeputian, biro, pejabat pembuat komitmen, hingga staf pelaksana yang ikut memanipulasi administrasi. Jika terbukti korupsi, pecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara,” tegas Fahri.

Baca Juga:  Ormas, Pokdar Kamtibmas, dan Warga Senen Deklarasi Tolak Aksi Anarkis di Depan Polsek

 

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi ini membawa tujuh tuntutan utama, di antaranya:Mendisplinkan dan memproses hukum seluruh staf serta pejabat teknis yang terlibat dalam rekayasa dokumen vendor.

Mengusut tuntas dugaan rasuah di Biro BMN & PBJ yang dipimpin pejabat berinisial DP.

Membongkar celah transaksional dalam penentuan mitra logistik di Kedeputian Promosi dan Kerja Sama yang dijabat pejabat berinisial GN.

 

Mendorong Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, untuk segera menonaktifkan pejabat berinisial DP dan GN demi objektivitas hukum.

Sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat bagi PNS yang terlibat korupsi.

Transparansi total pada sistem logistik dan e-purchasing MBG.

Konsistensi dalam pengelolaan kemitraan yang berpihak pada petani dan UMKM lokal.

 

Aliansi menegaskan, apabila tuntutan untuk membersihkan BGN dari praktik korupsi diabaikan, mereka siap melipatgandakan gelombang massa aksi di jalanan demi mengawal hak makan anak-anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan
RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.
402 Rumah Sakit Angker Korea
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:31 WIB

RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:38 WIB

SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB