KENDARI – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengusut secara menyeluruh dan transparan dugaan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Direktur SMC, Aksan Setiawan, menyatakan bahwa langkah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra yang telah memeriksa sejumlah pihak patut diapresiasi. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sultra yang terus mendalami informasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Aksan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SMC menilai pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Berdasarkan informasi yang berkembang, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, diketahui telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Selain itu, informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung oleh pemerintah pusat sejak tahun 2022 dinilai menjadi aspek penting yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
“Status perizinan perusahaan merupakan hal mendasar yang harus ditelusuri secara komprehensif. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat aktivitas yang dilakukan setelah pencabutan izin serta menilai dampaknya terhadap negara, lingkungan, dan masyarakat,” katanya.
SMC juga meminta Kejati Sultra menelusuri berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PT BPS, termasuk seorang oknum pejabat Kabupaten Kolaka berinisial HL. Menurut SMC, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan lebih awal. Namun apabila terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum pejabat berinisial HL, maka hal tersebut perlu didalami secara objektif dan transparan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Aksan.
SMC secara khusus menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung setelah pencabutan IUP PT BPS pada tahun 2022. Menurutnya, legalitas kegiatan pasca pencabutan izin perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, Aksan menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, SMC mendorong Kejati Sultra untuk secara berkala menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada masyarakat tanpa mengganggu substansi perkara yang sedang ditangani.
“Publik berharap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dapat ditangani secara profesional, objektif, dan terbuka. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Selain menyoroti perkara PT BPS, SMC juga mendukung langkah Kejati Sultra dalam menelusuri dan memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar dalam perkara PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Menurut SMC, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi karena tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pengembalian hak negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
SMC menegaskan akan terus mengawal berbagai proses penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila - 15/07/2026
- DPD GMN Sultra Desak Kejati Sultra Bongkar Dugaan Mafia Izin Crossing Tambang, Minta Gubernur Copot Kadis DP3APPKB Inisial RJ - 14/07/2026
- Diduga Gunakan Material dari Tambang Tanpa Izin, Proyek Pengaman Pantai Tondowolio Senilai Rp18,5 Miliar sultra monitoring corruption menyoroti - 14/07/2026





















