SMC Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Aktivitas PT BPS dan Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Kolaka

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Sultra Monitoring Corruption (SMC) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mengusut secara menyeluruh dan transparan dugaan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Direktur SMC, Aksan Setiawan, menyatakan bahwa langkah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra yang telah memeriksa sejumlah pihak patut diapresiasi. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terkait aktivitas perusahaan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Kejati Sultra yang terus mendalami informasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara terbuka sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Aksan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMC menilai pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Berdasarkan informasi yang berkembang, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, diketahui telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Selain itu, informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung oleh pemerintah pusat sejak tahun 2022 dinilai menjadi aspek penting yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

“Status perizinan perusahaan merupakan hal mendasar yang harus ditelusuri secara komprehensif. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat aktivitas yang dilakukan setelah pencabutan izin serta menilai dampaknya terhadap negara, lingkungan, dan masyarakat,” katanya.

SMC juga meminta Kejati Sultra menelusuri berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas PT BPS, termasuk seorang oknum pejabat Kabupaten Kolaka berinisial HL. Menurut SMC, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan lebih awal. Namun apabila terdapat informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum pejabat berinisial HL, maka hal tersebut perlu didalami secara objektif dan transparan. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Aksan.

Baca Juga:  GMNI Serukan Hentikan Program KDMP

SMC secara khusus menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung setelah pencabutan IUP PT BPS pada tahun 2022. Menurutnya, legalitas kegiatan pasca pencabutan izin perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Aksan menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, SMC mendorong Kejati Sultra untuk secara berkala menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada masyarakat tanpa mengganggu substansi perkara yang sedang ditangani.

“Publik berharap setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dapat ditangani secara profesional, objektif, dan terbuka. Transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Selain menyoroti perkara PT BPS, SMC juga mendukung langkah Kejati Sultra dalam menelusuri dan memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar dalam perkara PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Menurut SMC, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi karena tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pengembalian hak negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

SMC menegaskan akan terus mengawal berbagai proses penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah
JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi
Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan
FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila
Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO
Sukses Gelar Pelantikan, DPW IPJI Kepri Resmi Bubarkan Panitia dan Berikan Apresiasi Tertinggi
JPO Tendean Ditabrak Truk Alat Berat, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas
Soft Opening Shark Club Buka di One Batam Mall 15 Juli, Tawarkan Wajah Baru Hiburan Malam

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:54 WIB

Forkopimko Jakarta Utara Bersama Tiga Pilar Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026,Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:47 WIB

JJOS Forkopimko Jakarta Utara Berikan Surprise Ulang Tahun Kepada Dandim 0502/Jakarta Utara,Wujud Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:29 WIB

Aksi Jilid 2 FKSC: Korban Calo Kemendes Desak Klarifikasi & Dana Dikembalikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:30 WIB

FPPMMT Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Syabandar Menui Kepulauan Pasca Tenggelamnya Kapal di Perairan Samarengga-Koikoila

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:34 WIB

Bandara Soekarno Hatta Dirusak Oleh Oknum Dan Calo sindikat Dugaaa TPPO

Berita Terbaru