SMC Desak Kejaksaan Agung Kawal dan Evaluasi Penanganan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan di Kolaka yang melibatkan oknum wakil bupati HL Dan HT ‎

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎jakarta, 1 Juli 2026 – Sultra Monitoring Corruption (SMC) melalui Ketua, Aksan Setiawan, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara ketat sekaligus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka.

‎Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi dari Kejati Sultra kepada publik pasca penggeledahan yang diberitakan dilakukan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka berinisial HL dan di kediaman seseorang berinisial HT. Menurut SMC, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

‎”Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai koridor hukum. Minimnya informasi resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penegakan hukum,” ujar Aksan Setiawan.

‎SMC menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan supervisi agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, independen, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

‎Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa Kejati Sultra masih menelusuri sisa kerugian keuangan negara sekitar Rp175 miliar dari total Rp233 miliar dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Di sisi lain, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra juga masih melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra juga telah menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga rincian proses dan pihak-pihak yang dimintai keterangan belum dapat dipublikasikan.

‎SMC menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, SMC meminta agar Kejati Sultra segera memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

‎”Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan. Kami meminta Kejaksaan Agung mengawal perkara ini hingga tuntas sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Aksan Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Antara PT. Antam dan PT. SJS Dalam Proses Sewa Alat Berat.
PERADI Profesional, Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Integritas
Bendahara Umum IPJI Angkat Bicara Soal Tudingan Pemegang Mandat PWOD Kepri, yang Terlalu Berlebihan
Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat
Perkuat Sinergi Antarlembaga, Danlanud Hang Nadim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
Lanud Hang Nadim Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IPJI Kepri dan Bakti Sosial
Diduga Terjadi Kecelakaan Kerja di PT. Naga Rental Perkasa, GMH Sultra-Jakarta Desak Kemenaker RI Lakukan Investigasi
GMN Desak KPKNL Hentikan Lelang Aset Umar Samiun, Dugaan Maladministrasi Masih Diperiksa Ombudsman

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:06 WIB

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Kongkalikong Antara PT. Antam dan PT. SJS Dalam Proses Sewa Alat Berat.

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:06 WIB

PERADI Profesional, Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Integritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:02 WIB

Muhammad Yusuf Rajab: Kerja Sama Peradi Profesional dengan 111 Perguruan Tinggi Jadi Terobosan Pendidikan Advokat

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:36 WIB

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Danlanud Hang Nadim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lanud Hang Nadim Hadiri Pelantikan Pengurus DPW IPJI Kepri dan Bakti Sosial

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Hukum dan Kriminal

Aroma Penyelundupan Tercium dari Pelabuhan Syarif Jembatan 4 Barelang

Kamis, 9 Jul 2026 - 12:41 WIB

Ekonomi & Bisnis

Peran Strategis Padigital Dalam Ketahan Moneter Indonesia

Kamis, 9 Jul 2026 - 12:19 WIB