SMC Desak Kejaksaan Agung Kawal dan Evaluasi Penanganan Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan di Kolaka yang melibatkan oknum wakil bupati HL Dan HT ‎

Apandi Tondowatu

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎jakarta, 1 Juli 2026 – Sultra Monitoring Corruption (SMC) melalui Ketua, Aksan Setiawan, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal secara ketat sekaligus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Kolaka.

‎Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan resmi dari Kejati Sultra kepada publik pasca penggeledahan yang diberitakan dilakukan di rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka berinisial HL dan di kediaman seseorang berinisial HT. Menurut SMC, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

‎”Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai koridor hukum. Minimnya informasi resmi berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penegakan hukum,” ujar Aksan Setiawan.

‎SMC menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan supervisi agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, independen, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

‎Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa Kejati Sultra masih menelusuri sisa kerugian keuangan negara sekitar Rp175 miliar dari total Rp233 miliar dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Di sisi lain, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra juga masih melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra juga telah menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga rincian proses dan pihak-pihak yang dimintai keterangan belum dapat dipublikasikan.

‎SMC menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, SMC meminta agar Kejati Sultra segera memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

‎”Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan. Kami meminta Kejaksaan Agung mengawal perkara ini hingga tuntas sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Aksan Setiawan.

Apandi Tondowatu
Latest posts by Apandi Tondowatu (see all)
Baca Juga:  Eka Putra Zakran: Belajar Tak Mengenal Batas Negara, International Academic Visit UINSU Is The Best

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke
Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus
Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah, Respons Langsung Aspirasi Masyarakat Dayak
Aktivis Minta Dugaan Praktik Internet di Sikakap Diusut, Pemerintah Didorong Percepat Akses Resmi
Warga Gang 9 Warakas Tutup Perayaan HUT RI ke 81 dengan Pembagian Hadiah dan Makan Bersama

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Situasi Kamtibmas di Kawasan JICT Tanjung Priok Kondusif,Polisi Intensifkan Patroli dan Pengamanan Aktifitas Bongkar Muat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Hadirkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Muara Angke

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kehangatan dan Kemeriahan Warnai Family Gathering “Merajut Kebersamaan Memperkuat Kualitas”di Telaga Pinus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Jaga Jakarta On The Sport,Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Pengemudi Ojek Pangkalan dan Bajaj di Muara Angke

Berita Terbaru