Jakarta, 8 Juli 2026 – Diduga telah terjadi kecelakaan kerja di lingkungan operasional PT. Naga Rental Perkasa yang berada di kawasan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa kemarin (7/7/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Naga Rental Perkasa, PT OSS, maupun instansi berwenang mengenai kronologi kejadian, penyebab insiden, serta kondisi maupun jumlah korban setelah terjadi kecelakaan kerja mobil dengan tanda NRP 129.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua GMH Sultra-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI segera menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan transparan. Apabila benar terjadi kecelakaan kerja, maka seluruh aspek penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Abdi Aditya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Naga Rental Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan alat berat dan jasa pendukung operasional yang bekerja sebagai kontraktor (vendor) bagi PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Dalam hubungan kerja tersebut, PT Naga Rental Perkasa bertindak sebagai penyedia jasa, sedangkan PT OSS merupakan pengguna jasa.
Oleh karena itu, apabila dugaan kecelakaan kerja tersebut benar terjadi di area operasional PT OSS dan melibatkan pekerja maupun peralatan milik PT Naga Rental Perkasa, maka diperlukan pemeriksaan yang komprehensif untuk mengetahui penyebab kejadian, memastikan kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mengidentifikasi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Abdi menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen K3 secara konsisten demi menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja. Karena itu, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, pemerintah diminta untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendesak dilakukannya investigasi, GMH Sultra-Jakarta juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, sehingga setiap dugaan kecelakaan kerja wajib diusut secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjut Abdi.
GMH Sultra-Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang mengenai fakta dan penyebab sebenarnya dari dugaan kecelakaan kerja tersebut.
- Diduga Terjadi Kecelakaan Kerja di PT. Naga Rental Perkasa, GMH Sultra-Jakarta Desak Kemenaker RI Lakukan Investigasi - 08/07/2026
- GMN Desak KPKNL Hentikan Lelang Aset Umar Samiun, Dugaan Maladministrasi Masih Diperiksa Ombudsman - 08/07/2026
- PUSKLIK-Sultra Desak Bupati Konawe dan APH Segera Formulasikan Aturan Pengelolaan Galian C - 05/07/2026





























