Detikberita, Jakarta – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Heri Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perhitungan PNBP di sektor tambang nikel. Penetapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026), tidak lama setelah pelantikannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi, mengungkapkan Heri diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari LKM, direktur PT TSHI.
“Diduga ada penerimaan uang kurang lebih Rp1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan PNBP di sektor pertambangan nikel,” kata Syarif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Dalam penyidikan, Heri diduga berperan memfasilitasi agar dilakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP yang menguntungkan perusahaan tertentu.
“Atas perannya, tersangka diduga membantu proses koreksi perhitungan tersebut,” ujarnya.
Heri dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 KUHP baru terkait gratifikasi.
Saat ini, Heri telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena Heri baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, ia merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Heri Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan di Universitas Negeri Jakarta dan Universitas Indonesia, serta menjalani program doktoral di bidang kependudukan dan lingkungan hidup.
Selama berkarier, ia dikenal aktif mengawasi sektor kemaritiman, energi, dan investasi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.



















