Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polres Baubau Dinilai Jalan di Tempat, Mahasiswa Tuai Kekecewaan dan Siapkan Aksi Lanjutan

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Mei 2026 – Kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Baubau terus memicu kemarahan publik. Hingga memasuki lima bulan sejak kasus tersebut mencuat, belum ada kejelasan terkait proses hukum maupun penindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap korban pencurian.

Atas dasar itu, Ismail Ode, Ketua Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PMK) Sultra menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan sebagai bentuk protes terhadap lambannya kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Aksi jilid II direncanakan akan digelar di depan Mabes Polri agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan transparan.

Menurut Ismail Ode, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang menjadi perhatian publik. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk aksi unjuk rasa dan penyampaian tuntutan langsung ke Mabes Polri. Namun sampai hari ini, masyarakat belum melihat adanya langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berjalan, tetapi belum ada kejelasan yang pasti terkait penindakan terhadap oknum yang diduga melakukan pemerasan. Hal ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Ismail Ode dalam keterangannya.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tidak ada alasan bagi institusi kepolisian untuk memberikan toleransi terhadap oknum yang terlibat. Karena itu, dirinya mendesak agar Mabes Polri dan Divisi Propam segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum yang terbukti bersalah.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan Tambang ,Kementrian ESDM Bekukan dan Evaluasi RKAB PT. Akar Mas International

“Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan yang mencederai hukum dan keadilan. Kami mendesak Mabes Polri agar segera menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum yang terbukti terlibat demi menjaga marwah dan nama baik institusi kepolisian,” tegas Ismail Ode.

Selain itu, ia juga meminta agar Kapolres Baubau dievaluasi sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap pengawasan internal anggotanya. Menurutnya, evaluasi terhadap pimpinan penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, Pergerakan Mahasiswa Keadilan Sulawesi Tenggara menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar Mabes Polri segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga terlibat serta melakukan evaluasi terhadap Kapolres Baubau.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Aksi lanjutan akan kami gelar sebagai bentuk tekanan moral agar Mabes Polri tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Kami menuntut sanksi keras terhadap oknum yang bersalah dan evaluasi Kapolres Baubau sebagai pertanggung jawaban pimpinan,” tutup Ismail Ode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan
RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.
402 Rumah Sakit Angker Korea
Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara
SPINDO Setujui Dividen Tertinggi Sepanjang Sejarah, Rp20 per Saham
RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara
Wakapolsek Kemayoran Tegaskan Pengamanan Humanis, Aspirasi Masyarakat Harus Terlindungi
Bhabinkamtibmas Kemayoran Perkuat Cooling System, Jalin Sinergi dengan Tokoh Lingkungan demi Kamtibmas Kondusif

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:59 WIB

RPA Indonesia Kawal Dua PMI di Irak’Saya Takut di Bunuh’,Jeritan Kiki Chandra Praditia Menunggu di Pulangkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:31 WIB

RUU Polri Momentum Penguatan Institusi Kepolisian Menuju Indonesia Yang Aman ,Maju dan Berkepastian Hukum.

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:05 WIB

402 Rumah Sakit Angker Korea

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:44 WIB

Dandim 0502/JU Pimpin Patroli Gabungan Satgas Begal Antisipasi Kriminalitas di Jakarta Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:04 WIB

RD Law Office: Gugatan PMH Merupakan Hak Konstitusional Warga Negara

Berita Terbaru

Berita

402 Rumah Sakit Angker Korea

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:05 WIB