Said Iqbal Soroti Dugaan Pelanggaran K3 Usai Tiga Pekerja Tewas di Gorong-gorong

Dina

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikberita, Jakarta – Pemerintah melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Moya Indonesia menyusul meninggalnya tiga pekerja proyek pipa air di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur.

Sidak dilakukan setelah tiga pekerja mitra PAM Jaya ditemukan tewas di dalam gorong-gorong pada Kamis (9/7/2026). Said Iqbal sebelumnya juga meninjau langsung lokasi kejadian dan menilai kondisi saluran tempat para korban bekerja tidak layak untuk dimasuki manusia.

“Saya sudah datang langsung ke lokasi. Gorong-gorong itu sangat kecil, diameternya sekitar 20 sampai 30 sentimeter. Tidak masuk akal ada pekerja yang diperintahkan masuk ke ruang sekecil itu,” kata Said Iqbal di Setiabudi Atrium, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Said, hasil peninjauan awal mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia juga mengungkapkan masih menemukan persoalan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan salah satu korban.

Setelah menemui keluarga korban di Cimahi, Jawa Barat, Said memperoleh informasi bahwa status kepesertaan BPJS korban diduga masih tercatat di perusahaan lain.

“Saya akan meminta penjelasan dari direksi PT Moya Indonesia dan PT PAM Jaya. Proyek bernilai puluhan triliun rupiah seharusnya mengutamakan keselamatan pekerja, bukan justru mengabaikan perlindungan nyawa manusia,” tegas Said.

Baca Juga:  Ormas, Pokdar Kamtibmas, dan Warga Senen Deklarasi Tolak Aksi Anarkis di Depan Polsek

Usai memberikan keterangan kepada media, Said langsung mendatangi kantor PT Moya Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan standar keselamatan kerja dalam proyek tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Cipayung Kompol Saut Parulian Tobing mengatakan ketiga korban ditemukan warga sekitar sebelum dievakuasi petugas pemadam kebakaran. Salah satu korban merupakan warga negara China, sedangkan dua lainnya warga negara Indonesia.

Saat proses evakuasi, polisi juga tidak melihat adanya perlengkapan keselamatan yang masih melekat pada tubuh para korban.

 

Tanggapan PT Moya Indonesia

PT Moya Indonesia menyatakan menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan siap bekerja sama untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Perusahaan berkomitmen mendukung proses investigasi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan PT Moya Indonesia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon
Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23
BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA
Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan
Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Kawasan Kalibaru Sambangi Masyarakat Pelabuhan,Perkuat Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Oprasi Cipta Kondisi dan Strongpoint,Pastikan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Soroti Penahanan ARF, Pemuda Nusantara Berkeadilan Desak Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Penindakan dan Pemulihan Kampung Ambon

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK KM Maulana 23

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:18 WIB

BUPATI TANGERANG SAMBUT BAIK PERJANJIAN KERJA SAMA DPMPTSP DAN TENANT MALL SUVARNA SUTERA

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satu Tahun Tring!, Pegadaian Hadirkan ATM Emas untuk Cetak dan Ambil Emas Fisik Secara Instan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Disdukcapil Meranti Pastikan Perekaman e-KTP Gratis, Warga Pedalaman Jadi Prioritas

Berita Terbaru