Kasus Dana Pespawari Bukan Sekedar Kasus Penipuan dan Penggelapan Tetapi Masuk Kasus Tipikor 

Elki Nardo

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Detikberita.co.id ,Batam – Kasus Dana hibah Pespawari Kepri, bukan sekedar kasus penipuan dan penggelapan, tetapi masuk katagori Kasus korupsi, karena dana bersumber dari anggaran negara dan disalah gunakan.

Seharusnya penyidik memisahkan antara kasus penggelapan dana penipuan dan memasukkan pasal tindak pidana korupsi.

Sebab siapapun juga pihak yang yg menerima dana hibah harus bisa mempertanggungjawabkan sesuai dengan kegunaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya heran jika penyidik hanya menganggap ini hanya kasus penipuan dan penggelapan ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri.

Namun begitu kita berharap kejaksaan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi, karena bagaimanapun juga jaksa adalah pihak yang menjadi pengawas dalam setiap pengguna anggaran APBD.

Kita tidak melihat siapa orangnya, tetapi kita melihat kasus tersebut adalah penyalah guna dana hibah, yang jumlahnya begitu besar dan sekaligus audit dana bantuan selama ini yang di terima Pespawari Kepri apakah sudah benar dana tersebut dipergunakan dengan baik tidak melenceng sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  PT Boni Internasional Multi Media Group Perkuat Peran Sosial di Tengah Pertumbuhan Media Digital

Jika pun kasus tersebut dilakukan Restorasi justice untuk pidana umumnya, namun pidana khususnya bisa di Lidik kembali, sebab pengembalian dana bukan menghilangkan tindak pidana Sebab penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya itu patal sekali.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB