Kasus Dana Pespawari Bukan Sekedar Kasus Penipuan dan Penggelapan Tetapi Masuk Kasus Tipikor 

ENardo

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Detikberita.co.id ,Batam – Kasus Dana hibah Pespawari Kepri, bukan sekedar kasus penipuan dan penggelapan, tetapi masuk katagori Kasus korupsi, karena dana bersumber dari anggaran negara dan disalah gunakan.

Seharusnya penyidik memisahkan antara kasus penggelapan dana penipuan dan memasukkan pasal tindak pidana korupsi.

Sebab siapapun juga pihak yang yg menerima dana hibah harus bisa mempertanggungjawabkan sesuai dengan kegunaannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya heran jika penyidik hanya menganggap ini hanya kasus penipuan dan penggelapan ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri.

Namun begitu kita berharap kejaksaan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi, karena bagaimanapun juga jaksa adalah pihak yang menjadi pengawas dalam setiap pengguna anggaran APBD.

Kita tidak melihat siapa orangnya, tetapi kita melihat kasus tersebut adalah penyalah guna dana hibah, yang jumlahnya begitu besar dan sekaligus audit dana bantuan selama ini yang di terima Pespawari Kepri apakah sudah benar dana tersebut dipergunakan dengan baik tidak melenceng sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Ancaman Bom di SMA Cahaya Sakti Jakut, Gegana Brimob Bergerak Cepat Sterilisasi Sekolah

Jika pun kasus tersebut dilakukan Restorasi justice untuk pidana umumnya, namun pidana khususnya bisa di Lidik kembali, sebab pengembalian dana bukan menghilangkan tindak pidana Sebab penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya itu patal sekali.(Lk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur
Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi
“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”
Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out
GARPEM Sultra Desak Kejagung Evaluasi Kejati Sultra, Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Kolaka panas di awal tumpul di akhir
Brimob Malut Respons Cepet, Bersinergi Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Tewil
Menyoal MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran,Pengamat SDI Angkat Bicara

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Penyerahan Motor Beat Hasil Temuan di Jatinegara Kaum Kembali Ke Pemilik Asal Cianjur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar Tim PH Siapkan Eksepsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:29 WIB

“Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Sengketa Tanah Bambu Apus, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Konser 30 Tahun UNGU Segera Digelar, Tiket Mayoritas Kategori Sudah Sold Out

Berita Terbaru