Detikberita.co.id ,Batam – Kasus Dana hibah Pespawari Kepri, bukan sekedar kasus penipuan dan penggelapan, tetapi masuk katagori Kasus korupsi, karena dana bersumber dari anggaran negara dan disalah gunakan.
Seharusnya penyidik memisahkan antara kasus penggelapan dana penipuan dan memasukkan pasal tindak pidana korupsi.
Sebab siapapun juga pihak yang yg menerima dana hibah harus bisa mempertanggungjawabkan sesuai dengan kegunaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya heran jika penyidik hanya menganggap ini hanya kasus penipuan dan penggelapan ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ) Kepri.
Namun begitu kita berharap kejaksaan untuk menangani kasus tindak pidana korupsi, karena bagaimanapun juga jaksa adalah pihak yang menjadi pengawas dalam setiap pengguna anggaran APBD.
Kita tidak melihat siapa orangnya, tetapi kita melihat kasus tersebut adalah penyalah guna dana hibah, yang jumlahnya begitu besar dan sekaligus audit dana bantuan selama ini yang di terima Pespawari Kepri apakah sudah benar dana tersebut dipergunakan dengan baik tidak melenceng sesuai dengan peruntukannya.
Jika pun kasus tersebut dilakukan Restorasi justice untuk pidana umumnya, namun pidana khususnya bisa di Lidik kembali, sebab pengembalian dana bukan menghilangkan tindak pidana Sebab penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya itu patal sekali.(Lk)
- “Gudang Siluman Tanpa Nama Terendus Jadi Sarang Jastip di Tembesi: Diangkut Truk, Diselundupkan Lewat Kapal Kayu Dapur 6” - 08/10/2026
- DPD PRI Kepri Kejar Target Konsolidasi Pengurus hingga Level PAC - 06/10/2026
- Soroti Aktivitas Ilegal dan Pencemaran Jalan, Proyek Cut and Fill PT GBIP di Lubuk Baja Didesak Segera Ditindak - 06/10/2026



















