Hampir Sebulan Pasca Penggeledahan Rujab Wakil Bupati Kolaka, Sikap Kejati Sultra Jadi Sorotan GARPEM Sultra

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Menurut GARPEM Sultra, hampir satu bulan pasca penggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diberitakan, masyarakat masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
‎
‎Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan bahwa lambatnya perkembangan informasi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Kejati Sultra memberikan penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut.
‎
‎”Publik tentu berharap adanya keterbukaan informasi yang proporsional dari Kejati Sultra terkait perkembangan penyidikan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Aksan.
‎
‎GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai penyitaan lima unit alat berat yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial HT, masing-masing empat unit di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan satu unit di rumah kediaman HT di Kabupaten Konawe. Menurut Aksan, apabila informasi tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui penjelasan resmi mengenai status penyitaan tersebut.
‎
‎Selain itu, GARPEM Sultra menilai penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen, termasuk dokumen transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan, serta dokumen perusahaan yang diduga berkaitan dengan penyidikan, merupakan perkembangan penting yang patut ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Aksan menegaskan bahwa munculnya pertanyaan di tengah masyarakat tidak boleh langsung dimaknai sebagai adanya penyimpangan dalam proses hukum.
‎
‎”Di tengah belum adanya perkembangan yang diumumkan kepada publik, tentu muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun opini yang dapat menyesatkan,” katanya.
‎
‎GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal jalannya penyidikan agar berlangsung secara objektif, independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
‎
‎”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Aksan.
‎
‎Menurut GARPEM Sultra, masyarakat kini menantikan langkah konkret Kejati Sultra dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Aktivis KontraS Andrei Yunus Disiram Air Keras, PADI: Aparat Harus Usut Tuntas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah
Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp
Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”
“Memahami Pemilu Lebih Dalam”, Ketua KPU DKI Jakarta: Pemilu Demokratis Harus Berjalan dengan Prosedur yang Pasti
Akhirnya Perwakilan Bulog Buka Suara Terkait Antrean di Beberapa Toko di Meranti
Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom Perkuat Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pulangkan,4 ABK Korban Penganiyaan KM Maulana,Tangis Keluarga Pecah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Buka Kanal Pengaduan, Warga Bisa Lapor via WhatsApp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema “73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia”

Berita Terbaru

Berita

Mendung, Jadi Ruang Cerita Yura Yunita dan Idgitaf

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:44 WIB

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB