Hampir Sebulan Pasca Penggeledahan Rujab Wakil Bupati Kolaka, Sikap Kejati Sultra Jadi Sorotan GARPEM Sultra

Apandi Tondowatu

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menyoroti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Menurut GARPEM Sultra, hampir satu bulan pasca penggeledahan rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diberitakan, masyarakat masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik.

‎Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan bahwa lambatnya perkembangan informasi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Kejati Sultra memberikan penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut.

‎”Publik tentu berharap adanya keterbukaan informasi yang proporsional dari Kejati Sultra terkait perkembangan penyidikan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Aksan.

‎GARPEM Sultra juga menyoroti informasi mengenai penyitaan lima unit alat berat yang diduga berkaitan dengan pihak berinisial HT, masing-masing empat unit di wilayah IUP PT Babarina Putra Sulung dan satu unit di rumah kediaman HT di Kabupaten Konawe. Menurut Aksan, apabila informasi tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui penjelasan resmi mengenai status penyitaan tersebut.

‎Selain itu, GARPEM Sultra menilai penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen, termasuk dokumen transaksi, perizinan, RKAB, UKL-UPL, dokumen perkapalan, serta dokumen perusahaan yang diduga berkaitan dengan penyidikan, merupakan perkembangan penting yang patut ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.

‎Aksan menegaskan bahwa munculnya pertanyaan di tengah masyarakat tidak boleh langsung dimaknai sebagai adanya penyimpangan dalam proses hukum.

‎”Di tengah belum adanya perkembangan yang diumumkan kepada publik, tentu muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat. Karena itu, kami meminta Kejati Sultra memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun opini yang dapat menyesatkan,” katanya.

‎GARPEM Sultra juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal jalannya penyidikan agar berlangsung secara objektif, independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

‎”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Namun, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Aksan.

‎Menurut GARPEM Sultra, masyarakat kini menantikan langkah konkret Kejati Sultra dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas
Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia
Khartula Berpotensi Di Musim Kemarau, Hendaknya Seluruh Forkompinda Kepulauan Riau Mawas Diri 
Meriahkan HUT RI Ke-81, DPW IPJI Kepri Akan Gelar Bakti Sosial Diberbagai Lokasi
Desak Audit Jakpro, Seniman Segel Hotel di Taman Ismail Marzuki

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:26 WIB

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Ribuan Peserta Padati Monas, Kembang Latar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta untuk Indonesia

Berita Terbaru