Kendari 26 Juli 2026
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lembo (HIPPMAKEL) menyoroti kenaikan harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan ASR pada laporan periodik 28 Maret 2025 tercatat sebesar Rp598.087.872.000. Dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, pada laporan periodik 31 Desember 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp647.497.648.178, atau bertambah Rp49.409.776.178 (8,26 persen).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang meningkat dari Rp327.868.872.000 menjadi Rp369.016.648.178, atau bertambah Rp41.147.776.178. Selain itu, nilai aset tanah dan bangunan juga naik dari Rp95.442.000.000 menjadi Rp101.910.000.000, atau bertambah Rp6.468.000.000. Dalam laporan tersebut juga tercantum adanya penambahan sejumlah aset tanah di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HIPPMAKEL, Dinar Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, HIPPMAKEL berkewajiban mengawal prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Lonjakan harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara yang mencapai Rp49,4 miliar dalam waktu sekitar sembilan bulan merupakan informasi publik yang wajar dipertanyakan. Kami tidak bermaksud menuduh ataupun menggiring opini, namun masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai sumber dan dasar pertambahan harta tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tegas Dinar Sri Wahyuni.
Dinar menambahkan bahwa keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“LHKPN bukan hanya sebatas kewajiban administrasi, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap Gubernur Sultra dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai kenaikan harta kekayaannya sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai tafsir,” lanjutnya.
HIPPMAKEL juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi ini menegaskan bahwa sorotan terhadap LHKPN merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi dan bukan merupakan tuduhan atas adanya pelanggaran hukum.
- Dugaan Korupsi PSR Kolaka Tahun Anggaran 2021 RP. 7,5 Miliar, Jangkar Nusantara Gelar Aksi di Kendari Desak BK DPRD dan Gerindra Sultra Sanksi AA* - 06/08/2026
- Mahasiswa Sultra Desak Penahanan Anton Timbang - 05/08/2026
- GARPEM Sultra Soroti Dugaan Dampak Aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama, Warga Keluhkan Debu dan Polusi, Desak Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Terpadu - 05/08/2026























