HIPPMAKEL SOROTI LONJAKAN HARTA KEKAYAAN GUBERNUR SULTRA ASR, MINTA PENJELASAN SECARA TERBUKA KEPADA PUBLIK

Apandi Tondowatu

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari 26 Juli 2026

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Lembo (HIPPMAKEL) menyoroti kenaikan harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan ASR pada laporan periodik 28 Maret 2025 tercatat sebesar Rp598.087.872.000. Dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, pada laporan periodik 31 Desember 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp647.497.648.178, atau bertambah Rp49.409.776.178 (8,26 persen).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan terbesar berasal dari kas dan setara kas yang meningkat dari Rp327.868.872.000 menjadi Rp369.016.648.178, atau bertambah Rp41.147.776.178. Selain itu, nilai aset tanah dan bangunan juga naik dari Rp95.442.000.000 menjadi Rp101.910.000.000, atau bertambah Rp6.468.000.000. Dalam laporan tersebut juga tercantum adanya penambahan sejumlah aset tanah di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum HIPPMAKEL, Dinar Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, HIPPMAKEL berkewajiban mengawal prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Lonjakan harta kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara yang mencapai Rp49,4 miliar dalam waktu sekitar sembilan bulan merupakan informasi publik yang wajar dipertanyakan. Kami tidak bermaksud menuduh ataupun menggiring opini, namun masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai sumber dan dasar pertambahan harta tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tegas Dinar Sri Wahyuni.

Baca Juga:  Menteng Perkuat Pengamanan Jelang Ramadhan, Patroli Jalan Kaki Tiga Pilar Libatkan Generasi Muda

Dinar menambahkan bahwa keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“LHKPN bukan hanya sebatas kewajiban administrasi, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap Gubernur Sultra dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai kenaikan harta kekayaannya sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai tafsir,” lanjutnya.

HIPPMAKEL juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi ini menegaskan bahwa sorotan terhadap LHKPN merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi dan bukan merupakan tuduhan atas adanya pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport
Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan
Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah
HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan
Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan PWI-LS DKI Jakarta
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Ganguan Kamtibmas

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Turun Lansung ke Muara Angke,Serap Aspirasi Warga Lewat Jaga Jakarta On The Sport

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:23 WIB

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Inge Nurtjahyo : UI Dorong Gerakan Anti-Bullying Dimulai Sejak Usia Sekolah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:54 WIB

HUT Ke-1 PRI di Kepri, Ratusan Kader Hadiri Perayaan dan Bagikan Bansos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jakarta Utara,Bahas Kamtibmas dan Kerukunan

Berita Terbaru

Berita

Ronny Mepet : Perundungan Bukan Lagi Sekadar Candaan

Minggu, 9 Agu 2026 - 01:23 WIB