BANYUWANGI, DETIKBERITA.CO.ID –
Dugaan praktik jual beli proyek mencuat dalam pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan bendung di Kabupaten Banyuwangi dengan pagu anggaran lebih dari Rp6 miliar.
Berdasarkan data pada sistem pengadaan, paket tersebut tercatat sebagai proyek pembangunan bendung di Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, dengan pagu anggaran Rp6.298.000.000 dan nilai kontrak Rp6.243.189.671. Proyek itu dilaksanakan melalui metode e-purchasing dan tercatat menggunakan penyedia CV AYU SUSILA KARYA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga hampir satu tahun berjalan, proyek tersebut disebut belum menunjukkan realisasi fisik di lapangan. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Anggaran sebesar itu mustahil jika lebih dari satu tahun belum sama sekali terealisasi. Ada apa dengan pemilik CV tersebut?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai wartawan. Sabtu. 14-02-2026.
Di sisi lain, beredar dugaan adanya praktik “fee proyek” berkisar 20 hingga 30 persen dalam proses pengondisian paket tersebut. Dugaan ini menyeret nama mantan Kepala Dinas Pengairan, Guntur Priambodo, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, serta seorang pengusaha yang akrab disapa Novel, yang disebut-sebut memiliki CV pelaksana proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, maupun potensi kerugian keuangan negara.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik dinilai menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.






















