​Berpedoman pada UUD, Masyarakat Adat Karendan Tegaskan Hak Atas Tanah Lebih Dulu Ada, Dibanding Aturan Kawasan

Darman

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO UTARA, KALTENG | Detikberita.co.id – Masyarakat Adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan komitmen mereka dalam mempertahankan hak atas tanah adat seluas kurang lebih 1.808 hektar yang kini tengah disengketakan.

Wilayah yang membentang dari Sungai Karendan hingga Air Menetas tersebut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun.

​Prianto, selaku pihak Penggugat sekaligus Pengelola Lahan Adat, menegaskan bahwa lahan adat yang menjadi objek sengketa tersebut tidak pernah diperjualbelikan, diserahkan, maupun disepakati penggunaannya dengan pihak mana pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami memiliki dasar administrasi yang kuat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Global yang telah diperbarui pada tahun 2010 dan 2018.Dokumen ini juga telah diverifikasi secara resmi oleh Tim Gabungan Tripika Kecamatan pada tahun 2020,” ujar Prianto, 10/6/2026.

​Ia juga menambahkan bahwa masyarakat adat pada dasarnya tidak menolak masuknya investasi di daerah mereka. Kendati demikian, mereka meminta agar hak-hak konstitusional masyarakat adat dihormati, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. ​Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat.

2. ​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

3. ​PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

4. ​UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mengatur kewajiban pemberian ganti rugi secara adil kepada masyarakat yang tanahnya terdampak oleh kawasan hutan maupun aktivitas investasi.

Baca Juga:  Ketua Umum MIO Indonesia Tanggapi Kasus Penyiraman Air Keras

​Karena belum mendapatkan kepastian hukum di tingkat daerah, Masyarakat Adat Desa Karendan secara resmi meminta intervensi dan perlindungan hukum dari instansi pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi mendalam atas kasus ini.

​Selain menuntut hak ganti rugi, warga juga mendesak dilakukannya penelusuran serta audit terhadap dokumen perizinan perusahaan.

Hal ini didasari atas adanya dugaan perbedaan lokasi antara area izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan wilayah riil yang kini menjadi objek sengketa di lapangan.

​Hingga rilis ini diturunkan, pihak PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan ataupun konfirmasi resmi terkait tuntutan dan gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Adat Desa Karendan. (Red)
​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel detikberita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum
Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling
KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU
Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!
JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!
BIKE Gandeng Perumda Pasar Jaya Kembangkan Pasar Minggu Jadi Kawasan TOD
Lahan Adat Belum Tuntas, Konsesi Tumpang Tindih – Prianto Minta Presiden & Semua Penegak Hukum Tegas Bertindak
Demi Menjaga Martabat Dunia Pendidikan, Jalih Pitoeng Ajak Masyarakat Hadiri Persidangan Dokter Tifa dan Roy Suryo

HAK JAWAB

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.  Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: detikdjakartaofficial@gmail.com.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kasus Nurbani Ermin Belum Jelas Sejak 2023, DAS Law Firm Serahkan Resume Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Polda Metro Bongkar Sindikat SMS Phishing di Rute MRT, Pakai Fake BTS Keliling

Minggu, 27 September 2026 - 14:02 WIB

KORBAN PENGEROYOKAN DI APARTEMEN THE MONDE CITY BATAM DESAK APARAT USUT TUNTAS PELAKU

Jumat, 25 September 2026 - 20:48 WIB

Surat dan Saksi Buktikan – Jhon Kennedy : Mukti Ali dan Kelompok YIK Tak Tunjukkan Lahan di Sidang Lapangan! Uang Tali Asih 190 Hak Warga Pemberi Kuasa!

Kamis, 24 September 2026 - 13:06 WIB

JANGAN BIARKAN HUKUM DIINJAK” – Lahan Belum Tuntas, PT NPR Dipaksa Beroperasi: Prianto Serukan Presiden & 4 Lembaga Tertinggi Ambil Sikap Tegas!

Berita Terbaru

Berita

Gemilang Run Night 2026 Di Kelapa Dua

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:52 WIB